Jakarta, Gatra.com - Polda Jawa Barat (Jabar) selesai memberkas pemeriksaan perkara Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizky alias Eky (16). Total 70 saksi diperiksa dalam memberkas perkara pembunuhan yang terjadi di Cirebon pada Agustus 2016 itu.
"Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus Pegi alias Perong sebanyak 70 orang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu, (19/6)
Sandi merinci, 18 orang di antaranya ialah saksi memberatkan Pegi. Ada pula saksi meringankan dan saksi ahli. Baik itu ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi maupun ahli Informasi dan Teknologi (IT).
"Yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation guna membuat terang tindak pidana ini dengan sejelas-jelasnya, supaya kasus ini segera bisa kita lanjutkan sesuai dengan tersangka-tersangka lainnya," ungkapnya.
Sandi memastikan, penyidik Polda Jabar telah melakukan penyidikan secara profesional, prosedural dan proporsional. Berkas perkara Pegi yang telah lengkap akan dilipahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Kamis pagi, (20/6).
"Jadi, berkas sudah lengkap dilaksanakan penyidikan dan besok akan dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar dia.
Pegi merupakan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky. Pegi ditangkap setelah kasus bergulir 8 tahun yakni sejak Agustus 2016.
Sebanyak delapan tersangka lainnya telah diadili. Satu di antaranya, Saka Tatal anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan sudah bebas. Dia hanya menjalani hukuman 4 tahun penjara.