Home Ekonomi OJK Sebut Regulasi Inovasi Keuangan Bersifat Adaptif

OJK Sebut Regulasi Inovasi Keuangan Bersifat Adaptif

Jakarta, Gatra.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa regulasi Inovasi Keuangan Digital (IKD) akan bersifat adaptif. Adaptif, dalam hal ini, akan sesuai dengan kondisi industri kedepan. "Intinya secara regulasinya, prinsipnya melakukan market conduct. Sehingga, regulasi akan dibuat sedemIkian rupa agar tidak menghambat inovasi-inovasi yang ada. Tetapi, mempertimbangkan dan mengedepankan perlindungan konsumen," ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaidah dalam Seminar Tahunan OJK, OJK-Infinity dan Minisite Launching, di Wisma Mulia 2, Jakarta, Selasa (3/9). 
 
Perlindungan konsumen, kata Nurhaidah, akan menjadi fokus utama. Oleh karena itu, akan mengedepankan transparansi. "Jadi, tidak ke arah prudensial seperti yang di sektor jasa keuangan lainnya," ucapnya. Selain mengutamakan konsumen, Nurhaidah menjelaskan bahwa dalam melakukan adaptasi regulasi. OJK juga akan melihat perkembangan dari banyaknya IKD yang tergabung dalam wadah fintech (sandbox). 
 
"Jadi, ke depannya kalau banyak peserta yang mengajukan inovasi dalam beberapa cluster (kategori) yang cukup banyak. Maka, tentunya untuk peraturannya ke depan, kita harus melihat seperti apa dan seberapa banyak peserta guna membuat peraturan tersebut," ucapnya. 
 
Sementara itu, Nurhaidah belum mengetahui kapan regulasi itu akan selesai. "Karena itu, OJK pun harus melihat mengenai hasil dari cluster dalam sandbox tersebut. Kita belum tahu karena sandbox masih berlangsung selama 1 tahun," ucapnya.
 
Untuk informasi, Nurhaidah mengatakan bahwa OJK telah mencatat 48 IKD yang terbagi menjadi 15 klaster yaitu aggregator, credit scoring, claim service handling, digital DIRE, financial planner, financing agent, funding agent, online distress solution, online gold depository, project financing, social network and robo advisor, block-chain based, verification non-CDD, tax and accounting dan e-KYC. "Nah, untuk kedepannya sudah cukup banyak yang mengajukan ada 121 IKD," imbuhnya.
436