Home Politik Soal Borgol dan Rompi Tahanan KPK, ORI Akan Serahkan LAHP

Soal Borgol dan Rompi Tahanan KPK, ORI Akan Serahkan LAHP

Jakarta, Gatra.com - Ombudsman RI (ORI) akan menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait masalah pemakaian borgol dan rompi oleh narapidana rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hari ini si sudah kami berikan laporan akhirnya. Tapi itu yang tidak resminya, hanya laporannya saja. Sudah kami tulis tadi, dan untuk resminya, mungkin Minggu depan," kata Anggota ORI, Adrianus Meliala, di Kantor ORI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/9).

Pada laporan itu, Ombudsman akan menerangkan, bahwa apa yang dilakukan oleh KPK bukanlah tindakan pelanggaran prosedural atau maladministrasi. Karena pada dasarnya, seluruh aturan yang dibuat oleh Dirjen PAS sudah sesuai SOP untuk tahanan KPK.

Hal itu, kata Adrianus, diputuskan oleh Ombudsman setelah mereka melakukan kunjungan sendiri ke rutan KPK. Untuk membuktikan apakah benar ada potensi maladministrasi atau tidak.

"Nah, di situ kemudian didapat satu gambaran, bahwa sebetulnya apa yang dilakukan KPK itu sebetulnya masih dalam koridor, masih dalam aturan, masih dalam SOP yang ada sehingga dari situ, teman kepolisian, Dirjen PAS, tidak melihat ada hal yang salah, terkait dengan apa yang dilakukan oleh teman-teman KPK," tutur Adrianus.

Sementara itu, ORI telah melakukan pemanggilan terhadap kepolisian, kejaksaan, Dirjen PAS, dan KPK untuk menjelaskan duduk perkara masalah ini, dengan peraturan-peraturan yang melandasi pengetatan pengawasan terhadap tanahan KPK.

Selain pada KPK, Ombudsman juga akan menyerahkan LAHP tersebut pada pihak pelapor, yaitu keluarga dari para tahanan KPK.

"Maka atas dasar itu kami akan menutup laporan, kami akan serahkan LAHP-nya ke KPK, sekarang lagi proses penulisan juga kami akan serahkan ke pelapor, dan dengan demikian kami tutup laporan tersebut," katanya.

1007