Jakarta, Gatra.com - Ketua Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho menyatakan, pencemaran di Sungai Cileungsi, Kabupaten Bogor, telah memasuki kategori pencemaran berat. Oleh karenanya, dia meminta kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar) melakukan penanganannya multidimensi, tidak lagi secara sektoral.
"Sungai Cileungsi memang masuk kategori pencemaran berat. Ini sudah membuktikan bahwa penanganannya sudah tidak bisa lagi dilakukan sektoral, harus penanganan multidimensi, termasuk pelibatan aparat penegak hukum dalam penanganan di Sungai Cileungsi ini," kata Teguh saat ditemui di kantor Ombudsman RI (ORI), Jakarta, Jumat (20/9).
Menurut Teguh, jika koordinasi lintas sektor itu berjalan, penanganan pencemaran sungai akan lebih mudah dilakukan. Terlebih saat ada peraturan yang memayunginya. "Dinas LIngkungan Hidup itu punya kewenangan untuk melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menegakkan perlindungan terhadap lingkungan menggunakan UU Lingkungan Hidup. Kalau ada payung hukum yang lebih besar ya silakan. Tapi dengan level koordinasi ini sebetulnya sudah sangat dimungkinkan," tutur Teguh.
Meski telah menyerahkan penanganan masalah pencemaran itu pada pemerintah daerah, Teguh mengaku, pihaknya akan tetap memonitor langkah-langkah yang dilakukan untuk menangani pencemaran Sungai Cileungsi. Tidak hanya itu, Ombudsman pun akan melakukan evaluasi terhadap langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
"Nanti kita akan lakukan evaluasi. Karena prinsipnya begini, Ombudsman ketika mengeluarkan LAHP, kami akan melakukan monitoring sampai tindakan korektif di dalam LHAP itu dilaksanakan," imbuh Teguh.