Home Politik Wiranto: RUU Ditunda, Aksi Demonstrasi Tak Penting Lagi

Wiranto: RUU Ditunda, Aksi Demonstrasi Tak Penting Lagi

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanam (MenkoPolhukam) Wiranto mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menunda pengesahan beberapa revisi undang-undang (RUU), meski DPR RI telah menyusul delapan rancangan undang-undang untuk disahkan sebelum periode DPR berakhir, termasuk RUU KUHP.

"Maka, dari 8 undang-undang itu pemerintah, Presiden hanya menyetujui 3 RUU, yang 5 ditunda, 3 itu (yang disahkan) adalah RUU masalah RUU KPK, Revisi Undang-Undang MD3, dan RUU tentang Pembuatan Undang-Undang. Tiga itu saja," kata Wiranto dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (24/9).

Lebih lanjut, Wiranto mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan dengan tegas saat bertemu dengan pimpinan DPR, dan anggota DPR, meminta penundaan lima RUU tersebut. Hal ini karena banyak hal yang perlu diperbincangkan kembali, termasuk masukan dari masyarakat.

"Yakni RUU KUHP, Pertanahan, Pemasyarakatan, Mineral dan Batu Bara (Minerba) dan Ketenagakerjaan itu jelas ditunda [pengesahannya]," katanya.

Adanya penundaan itu karena pemerintah lebih mendengarkan suara rakyat. Menurut Wiranto, demonstrasi yang menjurus pada penolakan UU Pemasyrakatan, KUHP, Ketenagakerjaan, itu sudah tidak relevan.

"Tidak penting lagi, karena bisa memberikan masukan lewat jalur yang tidak perlu, [aksi] di jalan. [Semestinya] melalui jalur yang lebih etis yakni dialog konstruktif dengan DPR atau pemerintah," tuturnya.

Wiranto mengimbau masyarakat agar membatalkan rencana demonstrasi mengenai penolakan RUU itu. Hal ini karena mereka hanya menguras energi dan membuat masyarakat tidak tentram. Selain itu, aksi di jalan mengganggu ketertiban umum. 

"Saya kira diurungkan dulu sampai kita perbincangkan apa masukan dari masyarakat dan apa yang perlu didengarkan oleh DPR [pada masa] mendatang. [Pesan kepada] pemerintah selanjutnya agar UU ini tidak menimbulkan kerugian, serta pro dan kontra antarmasyarakat," pungkasnya.

Sebagai informasi, mahasiswa dari berbagai universitas melakukan aksi demonstrasi di berbagai daerah sejak kemarin, Senin (23/9) hingga Selasa (24/9). Mereka menyuarakan penolakan RUU KPK dan menolak pengesahan pasal-pasal yang dianggap ngawur dalam RKUHP.

207