Home Milenial BNNP Kepri Amankan Ribuan Butir Ekstasi dan 1 Kg Sabu

BNNP Kepri Amankan Ribuan Butir Ekstasi dan 1 Kg Sabu

Batam, Gatra.com - Suyanto 23 tahun dan Sulfadli 27 tahun tak berkutik saat diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Tanjungpinang ibukota Provinsi Kepri, Selasa (25/9). Dari keduanya disita sabu seberat 1.536 gram dan 1.461 butir pil ekstasi. 

Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Arif Bastari cerita, sebelumnya BNNP dapat carita dari orang-orang kalau peredaran narkoba di Tanjungpinang tergolong marak. 

BNNP pun menyusun strategi untuk memberangus itu. Semula kata mantan Kapolres Indrgiri Hulu (Inhu) ini, BNNP Kepri mengamankan Suyanto alias Ayong.

"Tersangka diciduk di pinggir jalan Brigjend Katamso KM 2, Kota Tanjungpinang. Setelah digeledah, dari dia kami dapatkan 1.328 gram sabu. Setelah dilakukan pengembangan, dia kemudian mengaku menyimpan 1.461 butir pil ekstasi di rumahnya. Barang itu kami jemput," kata Arif kepada Gatra.com, Senin (30/9) di Batam. 

Tak berhenti sampai di situ, BNNP kata Arif kemudian mengamankan Baso Sulfadli di sebuah rumah di kawasan jalan Ganet Lama Nomor 26 Kecamatan Tanjungpinang Timur. BNNP menemukan sabu seberat 208 gram di lemari pakaian di rumah itu. 

"Total barang bukti yang disita BNNP, sabu 1.536 gram dan 1.461 butir pil ekstasi. Kedua tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke kantor BNNP Kepri," katanya. 

Kedua tersangka akan dibidik dengan Pasal 112 dan 114 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

63