Home Hukum Polisi Ungkap Pelaku Penggelapan Mobil Antar Daerah di Pati

Polisi Ungkap Pelaku Penggelapan Mobil Antar Daerah di Pati

Pati, Gatra.com - Pelaku penggelapan mobil rental antar daerah, Mohammad Handoko warga Desa Pesagi, Kecamatan Kayen, Pati, dibekuk personel kepolisian saat sedang menggelapkan sepeda motor di wilayah hukum Polres Demak. 
 
Tertangkapnya Handoko di Kabupaten Demak, menuntaskan pekerjaan rumah polisi lantaran pelaku berusia 28 tahun tersebut sebelumnya juga melakukan penggelapan tiga mobil di Kabupaten Pati. 
 
"Untuk menjerat tersangka penyidik Polsek Kayen telah menyiapkan pasal 372 KUHP jo pasal 64 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," ujar Kapolsek Kayen, AKP Teguh Pramono saat gelar perkara di halaman Mapolsek, Kamis (31/10). 
 
Teguh menyebutkan mobil yang digelapkan pelaku di antaranya Toyota Avanza G K 8905 QH, Daihatsu Xenia R K 8513 QY dan Toyota Avanza Velos K 9452 JH. 
 
"Awalnya tersangka menyewa tiga unit mobil itu melalui keponakan korban untuk enam hari, kemudian tanpa sepengetahuan pemilik sah, dia langsung menggadaikannya, digadaikan Rp17-40 juta," katanya. 
Personel Mapolsek Kayen Polres Pati menunjukkan bukti-bukti penggelapan yang dilakukan Handoko, Kamis (31/10). (Istimewa/ar)

Menurut Teguh, pelaku ditangkap jajaran personel dari Polsek Guntur dan Polres Demak saat hendak membawa kabur sepeda motor di sebuah acara tontonan musik dangdut. Pelaku tak berkutik saat diringkus karena tingginya konsentrasi massa saat itu.

 
"Kami masih berkoordinasi dengan Polsek Guntur dan Polres Demak saat ini masih menjalani proses pemeriksaan dalam perkara pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Demak," pungkasnya. 
642