Home Hukum Kepercayaan Bowo Sidik, Indung Andriani Divonis 2 Tahun

Kepercayaan Bowo Sidik, Indung Andriani Divonis 2 Tahun

Jakarta, Gatra.com - Direktur PT Inersia Ampak Engineer, M Indung Andriani K divonis 2 tahun pidana penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap untuk membantu PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) mendapat pekerjaan pengangkutan dari PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG). 

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu.," ujar Hakim Ketua Fahzal di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/11).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa untuk pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.

"Vonis berdasarkan pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," jelas Hakim.

Hakim mengabulkan status saksi pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator kepada Indung. Hal yang meringankan Indung lainnya adalah bersikap kooperatif di persidangan. Terdakwa membantu mengungkap pelaku lain yang berperan yang lebih besar, terdakwa belum pernah dihukum.

Sebelumnya, dalam surat tuntutan, jaksa Indung beserta Bowo Sidik Pangarso menerima uang sebesar 128.733 dolar AS. Sejumlah Rp311.022.932 diterima dari Asty Winasty dan Taufik Agustono.

Indung merupakan orang kepercayaan Bowo yang sudah mengenal Bowo sejak 2003. Ia selalu melaporkan dan menyerahkan setiap penerimaan uang fee dari PT HTK kepada Bowo Sidik dan selalu dicatat di dalam buku kas. Asty merupakan General Manager Komersial PT HTK, sedangkan Taufik merupakan Direktur Utama PT HTK.

PT HTK adalah perusahaan yang mengelola kapal MT Griya Borneo yang sebelumnya kerja sama dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) untuk pengangkutan amoniak. Jaksa menyebut PT KCS adalah cucu perusahaan dari PT Petrokimia Gresik.

Setelah adanya perusahaan induk BUMN PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), kontrak kerja sama dengan PT HTK diputus. Sementara pengangkutan amoniak dialihkan ke PT PILOG menggunakan MT Pupuk Indonesia. Atas hal itu PT HTK melalui Asty meminta bantuan Bowo agar PT PILOG dapat menggunakan kapal milik PT HTK, yaitu MT Griya Borneo.

232