Jakarta, Gatra.com - Terdakwa Bowo Sidik Pangarso divonis pidana penjara selama lima tahun dengan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. Bowo terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi dalam kerja sama sewa kapal dan pengangkutan dengan PT. Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukann tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Hakim Ketua di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (4/12).
Bowo Sidik terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak pilih dalam jabatan politik selama empat tahun. Terhitung sejak menjalani pidana pokok," katanya.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang menuntut Bowo tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Bowo Sidik terbukti menerima hadiah berupa uang sejumlah US$163.733 dan Rp311.022.932 dari Asty Winasty dan Taufik Agustono. Uang tersebut diterima terdakwa secara langsung maupun melalui M. Indung Andriani K. Selain itu, penerimaan uang sejumlah Rp300 juta dari Lamidi Jimat. Dengan demikian, total uang yang diterima Bowo lebih dari Rp2,5 miliar.
Bowo juga terbukti menerima gratifikasi sebesar SGD700 ribu dan Rp600 juta yang digunakan untuk biaya kampanye sebagai calon anggota DPR dari Jawa Tengah. Atas vonis itu, baik JPU KPK dan Bowo menyatakan pikir-pikir.
Reporter: Wahyu Wachid Anshory
Editor: Annisa Setya Hutami