Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT Pupuk Kaltim, Bakir Pasaman untuk diperiksa pada hari ini, Senin (3/8) Bakir dipanggil lantaran pada pemeriksaaan sebelumnya, Senin (20/7) ia sempat mangkir.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa KPK kembali memanggil Bakir pada hari ini. "Iya, yang bersangkutan hari ini memenuhi panggilan," katanya, Senin (3/8)..
Ali mengatakan, Bakir Pasaman diperiksa dalam kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK). Saat ini kapasitas Bakir yakni masih menjadi saksi untuk tersangka Taufik Agustono (TAG).
Ini bukan pertama kali Bakir dipanggil KPK. Terakhir ia diperiksa pada akhir 2019 lalu. Bakir diduga punya peran memperkenalkan Bowo dengan tersangka lain.
Sebelumnya KPK mencecar Bakir soal proses perkenalan para tersangka hingga perjanjian antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia tercapai. Penyidik KPK saat itu juga mendalami soal pengangkutan amoniak PT Pupuk Kaltim menggunakan kapal milik PT HTK.
Terkait kasus ini, pada 26 Juni 2020 lalu, KPK telah menahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono. Taufik diduga mengetahui dan menyetujui pemberian fee untuk Bowo Sidik.
Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka.
Keempatnya yakni, mantan anggota DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso; orang kepercayaan Bowo, Indung Andriani; Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti; serta Taufik Agustono, mantan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia.
Asty, Indung, maupun Bowo Pangarso telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam persidangan, terungkap adanya dugaan pengurusan kontrak sewa-menyewa kapal antara PT HTK dan PT Pilog untuk pengangkutan gas elpiji Pertamina.