Kudus, Gatra.com - Sebanyak dua desa di Kabupaten Kudus diduga menilap uang pungutan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Laporan dugaan pungutan liar (Pungli) tersebut diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kudus, Prabowo Aji Sasmito mengatakan, dalam laporan yang diterima diduga adanya pungli program PTSL hingga Rp700 ribu untuk sebidang tanah. Sejauh ini, sudah ada dua desa yang diduga melakukan tindakan tersebut.
"Untuk yang di Kudus itu, biaya yang dikenakan untuk PTSL sebesar Rp700 ribu," katanya, Selasa (3/12).
Dikatakannya, dua laporan itu berasal Desa Kedungdowo (Kecamatan Kaliwungu) dan Desa Puyoh (Kecamatan Dawe). Besaran yang dipungut untuk dua wilayah di Kabupaten Kudus itu, masing-masing memiliki besaran yang sama.
Menurutnya, biaya tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri nomor 25 tahun 2017. Pada SKB itu, biaya PTSL dipatok harga Rp150 ribu perbidang tanah.
"Keduanya masing-masing memungut biaya PTSL sebesar Rp700 ribu. Harusnya tidak boleh melebihi dari Rp150 ribu, itu yang diatur dalam SKB tiga menteri," ujar Prabowo.
Prabowo menyebut, saat ini pihaknya telah melangsungkan pemeriksaan terhadap 15 saksi di Desa Puyoh (Kecamatan Dawe). Pemeriksaan yang berlangsung hingga bulan depan ini, terkait dugaan penilapan uang PTSL yang melebihi ketentuan.