Home Politik Sekda Jambi Ternyata Pernah Dipaksa Mundur Tapi Ditolak

Sekda Jambi Ternyata Pernah Dipaksa Mundur Tapi Ditolak

Jambi, Gatra.com – Mundurnya Muhammad Dianto sebagai Sekda Provinsi Jambi diduga bukan lantaran dilantik sebagai Pejabat Fungsional Widyaiswara Ahli Utama saja. Ini hanya sebatas alasan di panggung depan, melainkan ada alasan lain yang membuatnya mundur.

Pelan-pelan tapi pasti alasan ini mulai terkuak. Seyogianya, banyak kepala daerah dan bawahan yang dengan sengaja bersandiwara di tengah masyarakat. Padahal, keserasian itu tidak seperti fakta dan kenyataan sebenarnya. Sebelum berhenti, ternyata Dianto sudah terlebih dahulu didesak oleh Gubernur Jambi untuk mundur pada awal Agustus 2019 lalu, surat rekomendasi yang telah dikirim ditolak mentah-mentah oleh pihak pemerintah pusat karena usulan pemberhentian mesti persetujuan dari Presiden RI.

Dari situ, pihak pemerintah pusat meminta Gubernur Jambi untuk mengkaji kembali rekomendasi terkait pemberhentian sekda secara hati-hati dan matang. "Dalam UU ASN sudah diatur mekanisme dan prosedur untuk mengganti seorang pejabat pimpinan tinggi seperti sekda. Jadi yang mengeluarkan keputusan adalah bapak Presiden," kata sumber Gatra.com di Pemprov Jambi, Kamis (26/12).

Ketidakharmonisan keduanya ini berembus sejak posisi nomor wahid diambil alih Fachrori Umar yang menggantikan Zumi Zola tersandung kasus korupsi hingga akhirnya Dianto tak sejalan dengan sang penguasa dan memilih mengikuti tes menjadi Widyaiswara di LAN RI Jakarta pada tanggal 10, 14 dan 15 Oktober lalu hingga pengumuman kelulusan itu keluar sekitar awal bulan November lalu. Terakhir ketidakharmonisan keduanya diungkapkan Dianto. Ia mengaku tidak dilibatkan dan terlibat dalam proses rotasi, demosi dan pemberhentian jabatan yang dilantik Gubernur Jambi Fachrori Umar pada 25 November 2019 lalu.

"Betul. Itu sudah saya sampaikan dalam surat pernyataan tertulis. Mungkin karena saya mau pindah, tidak lagi masuk dalam grup sini," kata Dianto, kepada wartawan belum lama ini.

Pasca penahanan Zumi Zola, Fachrori Umar menjabat diangkat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Jambi pada 10 April 2018. Ia pun resmi dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara pada 13 Februari 2019. Hampir setahun Fachrori bekerja tanpa wakil, kekosongan untuk mengisi ini kemungkinan besar tidak bisa diselesaikan. Selain masa kerja akan berakhir pada 12 Februari 2021, Fachrori juga bakal maju ke Pemilihan Gubernur Jambi yang berlangsung pada 23 September 2020.

Isi surat pernyataan ditanda tangani Dianto di atas materai 6.000 pada 26 November lalu menyebutkan selaku Ketua Merangkap Anggota Tim Penilaian Kinerja Pemprov Jambi sama sekali tidak pernah terlibat maupun dilibatkan dalam proses penilai kinerja pejabat Provinsi Jambi.

Dianto tidak pernah menyampaikan usulan pemberhentian pejabat tersebut. Gubernur Jambi, Fachrori Umar mengambil sumpah dan melantik M. Dianto sebagai Pejabat Fungsional Widyaiswara Ahli Utama di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin lalu (23/12).

Hal ini dilakukan tak lama setelah Surat Keputusan Presiden No.83/M/2019 itu dikeluarkan di Jakarta pada 18 Desember 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dianto dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jambi.

Setelah dilantik M. Dianto sebagai Pejabat Fungsional Widyaiswara Ahli Utama, Fachrori Umar langsung menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekda Provinsi Jambi kepada Asisten III Setda Provinsi Jambi Sudirman. Terkait dipilihnya Sudirman, sebenarnya kabar ini sudah santer dan seakan menjadi buah bibir karena adanya kedekatan dengan Gubernur Jambi. Sudirman merupakan dosennya saat menempuh pendidikan S2 di salah satu Universitas di Jakarta yang sangat paham bidang hukum.

"Kami Drs. H.M Dianto, M.Si dan istri Neta Aryani mengucapkan terima kasih atas bantuan dan dukungannya selama menjabat Sekda Provinsi Jambi sejak 2 Desember 2017. Dan kami jugo (juga) mohon maaf bila ada hal-hal yang kurang berkenan karena hidup ini memang harus ada awalan dan akhirnya," kata Dianto mengirim pesan tertulisnya kepada Gatra.com.

Hanya saja, ketika ditanya kembali terkait desakan mundur pada bulan Agustus 2019 lalu, Dianto enggan untuk berkomentar. Beberapa kali dihubungi langsung pesan singkat yang dikirim itu cuma dibacanya. Juru Bicara Pemprov Jambi Johansyah justru langsung membantah bahwa kabar tersebut tidaklah benar.

"Tidak benar info tersebut," kata Johansyah, yang juga orang kepercayaan Gubernur Jambi itu.

2107