Semarang, Gatra.com - Tiga jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengan (Jateng) ditunjuk untuk meneliti berkas perkara kerajaan Keraton Agung Sejagat (KAS). Ketiganya yakni, Jaksa Junadi, Rahmat Junarso dan Slamet Margono.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jateng, Joko Purwanto mengatakan hingga saat ini berkas perkara yang menjerat Raja dan Ratu KAS, Totok Santosa dan Fanni Aminadia belum bersatus P21.
"Kejati menerima berkas tersebut pada hari Rabu (5/2) dari Polda Jateng, dan saat ini belum P21, artinya kami belum menerima dan memeriksa tersangka. Masih kami periksa dan teliti karena berkasnya lumayan tebal," ujar Joko saat ditemui di ruangannya, Senin (10/1)
Ia menyebutkan, jika berkas telah dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan pelimpahan berkas serta tersangka dan dan barang bukti.
"Sidang tentunya dilaksanakan di tempat kejadian perkara, yaitu Kabupaten Purworejo. Apagi banyak saksi yang berasal dari sana," tegasnya.
Meskipun demikian, katanya, tidak menutup kemungkinan bila kasus ini juga ditangani oleh jaksa Kejati Jateng. Mengingat kasus begitu viral dan banyak mendapatkan perhatian masyarakat.
"Kasus ini sudah menjadi perhatian nasional, jadi tidak menutup kemungkinan jaksa Kejati Jateng ikut menangani," tegasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku bakal dengan dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan asal 378 KUHP tentang penipuan.