Home Hukum Mantan Dirut PT INTI Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus BHS

Mantan Dirut PT INTI Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus BHS

Jakarta, Gatra.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT INTI, Darman Mappangara dituntut 3 tahun pidana penjara dan denda senilai Rp200 juta, subsider 5 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diancam pidana," kata Jaksa Hawrudin di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/2).

Menurut jaksa hal yang memberatkan terdakwa selaku direksi pada BUMN telah mengabaikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dalam menjalankan usahanya, menyalah gunakan wewenang yang diberikan kepadanya untuk melakukan kejahatan.  Terdakwa terbukti merupakan pelaku yang aktif dan melibatkan orang lain dalam melakukan kejahatan.

"Terdakwa berusaha menutupi kejahatannya seolah-olah sebagai pembayaran utang piutang, Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Hal yang meringankan belum pernah dihukum," jelas jaksa.

Jaksa menyebut Darman terbukti memberi suap sebesar USD71.000 dan SGD96.700 kepada mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam secara bertahap. Suap tersebut diberikan secara bertahap lewat Taswin Nur.

Darman melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b  UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

90

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR