Karanganyar, Gatra.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karanganyar menyarankan informasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dibuka secara transparan dan mudah agar masyarakat dapat mempelajarinya. Hal itu efektif menghindari praktik pungutan liar (pungli) dan penyelewengan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Akhmad Muhdor mengatakan, keluhan pelayanan di Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Agraria dan Tata Ruang (ATR) menduduki peringkat ketiga setelah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Perhubungan.
Keluhan itu disampaikan masyarakat ke tim Saber Pungli. Mulai pelayanan yang berbelit-belit sampai dugaan pungutan liar dan gratifikasi. Jika ATR/BPN ingin berbenah, pihaknya menyarankan penggunaan teknologi informasi dalam berkomunikasi dengan khalayak. Selain itu, meminimalisasi tatap muka lebih baik daripada memicu penyelewengan. Ia juga menyarankan transaksi pembayaran non tunai.
"Bentuk penyelewengan bisa bermacam-macam. Bahkan gratifikasi masuk ranah pidana. Apabila pejabat terkait minta sesuatu untuk melakukan sesuatu, namanya pemerasan," katanya dalam pelantikan panitia ajudikasi satuan tugas fisik satuan tugas yuridis dan satuan tugas administrasi PTSL di pendopo rumah dinas bupati Karanganyar, Kamis (20/2).
Menurutnya, keberadaan pengawas PTSL juga urgen. Peningkatan kapasitasnya memberi jaminan kualitas pengawasan terhadap kegiatan tersebut. Ia tak ingin kasus korupsi PTSL yang menjerat Suparno saat menjabat Kades Girimulyo Ngargoyoso pada 2017 kembali terulang.
Sementara itu Kepala Kantor ATR/BPN Anton Jumantoro mengatakan seluruh administrasi PTSL yang dikerjakannya tanpa memungut biaya. Adapun biaya yang dibebankan ke pemohon seperti pembelian materai dan patok bidang, bukan kewenangannya untuk menyediakan.
"Semua pembiayaan menyangkut BPN Rp0," katanya.
Ia menarget penerbitan sertifikat hak atas tanah (SHAT) terhadap 12 ribu bidang yang tersebar di 95 desa di sembilan kecamatan di Karanganyar selesai tahun ini.
Saat ini, dokumen atas tanah itu masih berupa sertifikat putih keluaran tahun 1960 sampai 1970-an. Dokumen dan kondisi riilnya akan diregistrasi ulang supaya menyuguhkan Desa Lengkap di PTSL 2020.
"Butuh peran aktif perangkat pemerintah di tingkat bawah agar menyosialisasikannya. Pemilik tanah cukup menyerahkan salinan sertifikat dan KTP," katanya.
Dengan PTSL, ia meyakini menguntungkan pemerintah daerah dalam menambah pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB).