Karanganyar, Gatra.com-Investasi usaha di wilayah Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karangayar, Jawa Tengah tumbuh secara signifikan. Mulai dari properti, jasa dan perdagangan. Letaknya yang strategis di perlintasan dua kabupaten dan 1 kota mendukung iklim positif tersebut. Di sisi lain, kontribusinya terhadap lingkungan tak boleh dikesampingkan.
Sekretaris Pemerintah Desa Ngringo, Dito Prasetyo Nugroho mengatakan era pertanian di desanya telah berlalu. Kini, hunian dan industri lebih mendominasi. Sedikitnya terdapat enam perusahaan nasional yang mendirikan pabrik di wilayahnya. Selain itu, kompleks pertokoan berdiri di sepanjang Jalan Solo-Tawangmangu dan Solo-Sragen yang masuk wilayah Ngringo. Ramainya wilayah administratif desa ini tak lepas dari jumlah penduduk yang mencapai 24 ribu jiwa.
"Masyarakat di sini bercampur. Ada yang pendatang. Banyak pula penduduk asli. Untuk perkembangan industri, kami sangat welcome," katanya kepada Gatra.com di kantornya, Senin (2/3).
Harmonisasi antara lingkungan dengan pemilik usaha menjadi kunci keduanya bersandingan. Ia menyontohkan, penyerapan tenaga kerja lokal di industri dan pertokoan. Ia menyebut, hampir 80 persen pegawai di minimarket waralaba di Ngringo serta mal berasal dari penduduk sekitar.
"Sebelum mendirikan usaha. Biasanya pemilik usaha permisi ke lingkungan. Di situ dibicarakan bagaimana kontribusinya ke masyarakat. Biasanya, mereka peduli ke lingkungan sekitar saat momen tertentu seperti tujuhbelasan. Perkantoran itu juga iuran bulanan seperti halnya warga. Beda cuman nominal yang tidak banyak," katanya.
Pemerintah desa menampik hal itu sebuah paksaan. Itu merupakan kesepakatan tak tertulis antara warga dengan pemilik usaha. Ia menyadari meski tanpa kontribusi apapun, bisnis para pemodal di Ngringo tetap berjalan.
"Perizinan semua ditangani pemerintah kabupaten. Rt Rw hanya ditembusi untuk izin lingkungan. Jika izin dari pemkab oke, sebenarnya sudah lancar," katanya.
Sementara itu perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karanganyar, 2013-2032 yang menggantikan Perda RTRW No 1 tahun 2013, menyebabkan sejumlah wilayah mulai dilirik para calon investor.
Wilayah yang paling banyak diminati adalah Kecamatan Colomadu, Kecamatan Jaten dan Kecamatan Kebakkramat. Salah satu alasan para investor memilih kawasan ini, karena dinilai sangat strageis dan menguntungkan dari sisi pengembangan bisnis.
Pelaksana tugas (Plt) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karanganyar, Jawa Tengah, Timotius Suryadi, mengatakan, Perda RTRW yang lama, pengembangan sektor industri sangat terbatas. Sementara perkembangan wilayah Karanganyar cukup strategis, terutama dengan dibukanya akses jalan tol.
"Dengan perubahan Perda RTRW ini, memang tiga kecamatan, yakni Colomadu, Jaten dan Kebakkramat paling banyak dilirik calon investor. Bisa jadi salah satu pertimbangannya, karena kemudahan akses dan sangat menguntungkan dari sisi pengembangan bisnis,"papar Timotus.
Perda RTRW yang telah ditetapkan ini, diharapkan akan berdampak positif terhadap perkembangan iklim investasi di Karanganyar. Hal itu juga telah kita koordinasikan dengan semua dinas terkait. Pihaknya siap memberikan kemudahan kepada apara calon investor.