Home Hukum Imigrasi Tolak 239 WNA Masuk Indonesia saat Pandemi Covid-19

Imigrasi Tolak 239 WNA Masuk Indonesia saat Pandemi Covid-19

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemekum HAM) telah menolak 239 orang Warga Negara Asing (WNA) untuk masuk ke wilayah Indonesia selama masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid)-19.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang, dalam keterangan tertulis yang diterima Gatra.com, Senin (20/4), penolakan tersebut terhitung mulai 6 Februari 2020 sampai dengan 19 April 2020.

Sebanyak 239 WNA tersebut ditolak masuk di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), baik itu bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas. Penolakan terbanyak dilakukan di TPI Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, yakni sebanyak 128 orang, TPI Ngurah Rai 89 orang, dan TPI Kualanamu 11 orang.

"Selain itu di TPI Bandara Juanda sebayak 6 orang, Pelabuhan Batam 4 orang, dan Pelabuhan Aruk 1 orang," kata Arvin.

Ditjen Imigrasi juga memerinci orang yang paling banyak ditolak wilayah Indonesia selama masa pandemi Covid-19, yaitu Republil Rakyat Tiongkok (RRT) sebanyak 89 orang, Malaysia 15 orang, dan Rusia 12 orang.

Menurut Arvin, seluruh penumpang, baik WNA maupun WNI wajib mengisi health alert card dan menjalani proses pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Selanjutnya penumpang akan masuk ke area pemeriksaan keimigrasian.

Dalam Protokol Penanganan Covid-19 di pintu masuk Wilayah Indonesia yang diterbitkan oleh Kantor Staf Presiden, lanjut Arvin, juga disebutkan bahwa penumpang wajib mengenakan masker serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk terminal kedatangan.

"Petugas Imigrasi berada di lapis kedua setelah KKP di pintu masuk wilayah Indonesia. Jika dari hasil pemeriksaan kesehatan hasilnya tidak baik maka KKP akan merekomendasikan untuk ditolak masuk," ujarnya.

295