Home Hukum BNNP Jateng Musnahkan 493,87 Gram Sabu dan 7 Ekstasi

BNNP Jateng Musnahkan 493,87 Gram Sabu dan 7 Ekstasi

Semarang, Gatra.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu sekitar 493,87 gram dan tujuh butir pil ekstasi.

Pemusnahan narkotika yang telah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Pati dan Kejaksaan Negeri Kota Magelang tersebut dilakukan dengan dihancurkan melalui mesin khusus.

Kepala BNNP Jawa Tengah (Jateng) Brigjen. Pol. Benny Gunawan, mengatakan 493,87 gram sabu disita dari tersangka WSN alias Nono warga Cluwak Kabupaten Pati Jateng.

“Dari tangan tersangka sebenarnya yang disita sebanyak 505,34 gram sabu, tapi yang dimusnahkan 493,87 sisanya untuk uji laboratorum dan bukti dipersidangan,” katanya di Kantor BNNP Jateng di Jalan Madukoro, Kota Semarang, Kamis (23/4).

Lebih lanjut, Benny menyatakan, tersangka Nono mengambil paket sabu tersebut di wilayah Jepara atas perintah narapidana Narkotika Tanjung Pinang, Kusnadi yang rencananya akan dibawa ke Cilacap, Jateng.

Penyidik BNNP Jateng telah menjemput Kusnadi dari Tanjung Pinang dan dibawa ke Semarang untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal pidana mati,” ujar Benny.

Sedangkan, tujuh butir pil ektasi, lanjut Benny, disita dari tersangka Farid yang ditangkap di Magelang pada 25 Maret 2020. Dari tersangka Farid sebenarnya disita sebanyak 10 butir pil, tapi tiga butir untuk keperluan uji labortorium dan pembuktian di persidangan.

Selain pil ektasi, petugas BNNP Jateng juga menyita sabu dengan berat sekitar 0,52 gram dari tersangka Farid.

“Tersangka dijerat primer Pasal 114 ayat (1) dan subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal pidana mati,” kata Benny.