Home Hukum Revisi UU Kejaksaan Dinilai Tak Kurangi Kewenangan Polri

Revisi UU Kejaksaan Dinilai Tak Kurangi Kewenangan Polri

Jakarta, Gartra.com - Revisi Undang-Udang (RUU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan mulai hangat diperbincangkan. Salah satunya, revisi tersebut dinilai bakal mengurangi kewenangan penyidikan Polri.

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS), Soleman Ponto, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/9), berpendapat bahwa revisi UU Kejaksan tersebut tidak akan mengurangi kewenangan penyidikan Polri.

"Kewenangan penyidikan pada Kejaksaan kan tidak mengurangi kewengangan penyidikan pada Kepolisian," katanya.

Ponto berpendapat, revisi UU ini tidak akan mengurangi kewenangan lembaga hukum lainnya, karena Korps Adhyaksa sudah mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan dan penuntutan sendiri, yakni untuk kasus korupsi.

Karena itu, lanjut dia, dilansir Antaranews, tidak masalah kalau Kejaksaan melakukan penyidikan dan penuntutan di luar kasus tindak pidana korupsi. Secara logis, tidak akan ada penyidikan kalau tidak ada penuntutan, sehingga tidak masalah kalau penyidikan dan penuntutan disatukan untuk semua kasus pelanggaran hukum. "Mungkin KUHAP harus menyesuaikan," ujarnya.

Menurut dia, revisi UU Kejaksaan perlu dilakukan, sekalipun revisi UU KUHP yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020 masih berjalan. Jika jika revisi UU Kejaksaan telah selesai, yang lain tinggal menyesuaikan.

"Menurut saya, ini sama dengan mana duluan ayam atau telur. Kalau jaksa sudah pada posisinya, maka yang lain akan menyesuaikan," ujarnya.

Sedangkan soal potensi gugatan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila Revisi UU Kejaksaan disahkan sebelum RUU KUHP, menurutnya, itu baru potensi. "Bisa jadi bisa tidak. Kalau jadi, ya pasti akan dihadapi dengan argumen yang logis," ujarnya.

Sebelumnya, berbagai pandangan bermuculan soal revisi UU Kejaksaan ini, di antaranya soal penyempurnaan kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu di luar perkara korupsi, seperti tindak pidana pencucian uang, kehutanan, pelanggaran HAM berat, dan lainnya yang diatur dalam UU.

Kemudian, soal pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum alias intelijen yustisial yang disesuaikan UU Intelijen Negara, penguatan sumber daya manusia Kejaksaan melalui pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian, dan kedinasan.

238