Home Hukum Eks Rekanan Otaki Pencurian Kabel Tembaga Milik Telkom

Eks Rekanan Otaki Pencurian Kabel Tembaga Milik Telkom

Semarang, Gatra.com - 14 orang yang tergabung dalam sebuah komplotan spesialis pencurian kabel bawah tanah, berhasil dibekuk oleh Tim Jatanras Ditreskimum Polda Jateng.

Komplotan ini sudah melakukan pencurian kabel tembaga sebanyak empat kali di sejumlah titik di Kota Semarang, dan lainnya. Terakhir kawanan pencuri ini mencuri kabel bawah tanah milik PT Telkom, di Jalan Supriyadi Semarang pada (12/11) lalu sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

14 tersangka yang berhasil diamankan tidak hanya berasal dari Semarang namun juga beberapa daerah lainnya. Kini mereka harus mendekam di sel tahanan Ditreskrimum Polda Jateng dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Para pelaku melakukan aksinya dengan manyaru sebagai petugas Telkom yang sedang melakukan perbaikan untuk mengelabui warga. Mereka juga membekali diri dengan surat tugas palsu agar lebih meyakinkan.

Dari tangan tersangka pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua buah mobil, barang bukti hasil kejahatan berupa kabel tembaga, uang sisa kejahatan, 11 handphone dan serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan petugas Telkom yang mendapati adanya orang yang melakukan penggalian kabel milik Telkom.

Karena merasa curiga, petugas Telkom itu, mendatangi lokasi dan menanyakan pekerjanya, apakah pekerjaan ini ada surat resmi dari PT. Telkom Pusat dan dijawab oleh salah satu pekerja bahwa ada surat resmi.

"Setelah dikonfirmasi dengan pihak Manager Telkom Witel Semarang ternyata tak ada pekerjaan di Jalan Supriyadi kota Semarang, pekerjaan ada di tempat lain yaitu di Sendangguwo. Dan kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib," kata Kabid Humas, saat konferensi pers di Lobby kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (12/11).

Menurut polisi, ternyata salah satu tersangka yang juga berperan sebagai otak kejahatan adalah salah satu bekas rekanan dari PT Telkom. Hal ini membuat tersangka dengan mudah mengetahui dimana kabal-kabel milik Telkom khusunya kabel lama yang masih menggunakan kabel tembaga.

"Karena salah satu pelaku pernah menjadi pihak ketiga Telkom maka dia bisa membuat surat palsu," imbuh Kabid Humas.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga Prinoto menyebutkan, kabel yang dicuri para pelaku hanya kabel tembaga karena memiliki nilai jual yang tinggi.

Ia mengatakan, para pelaku menjual kabel tembaga dengan harga rata-rata Rp70 ribu per kilogramnya. Dari hasil kejahatannya, mereka berhasil mengumpulkan uang tunai Rp120 juta.

"Rata-rata tersangka berhasil mencuri kabel Telkom sepanjang 400 meter. Bila dijual harganya 70 ribu per kilogram," tandasnya.

Sementara itu salah satu pelaku mengaku, kabel hasil kejahatannya dijual ke pengepul rosok di daerah Brebes dan Cirebon. "Kita jual kiloan," ujarnya.

Atas kejadian tersebut PT. Telkom Witel Semarang mengalami kerugian materil sekitar Rp.120.000.000,- dan kerugian imateriil gangguan jaringan telekomunikasi di sekitar Jalan Supriyadi Semarang.

544