Home Info Satgas Covid-19 Jakarta Perpanjang Masa Transisi Hingga 6 Desember

Jakarta Perpanjang Masa Transisi Hingga 6 Desember

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi selama 14 hari ke depan, yakni terhitung sejak 23 November - 6 Desember 2020. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi pemerintah dalam menghadapi potensi lonjakan kasus Covid-19, di daerah Jakarta.
 
Keputusan perpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020, yang menegaskan apabila tidak terjadi peningkatan kasus COVID-19 secara signifikan, PSBB Masa Transisi akan diperpanjang secara otomatis selama dua pekan.
 
"Seperti diketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan. Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan resminya, Minggu (22/11).
 
"Akan tetapi, kita harus semakin waspada dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan. Perlu diketahui bahwa laporan harian kasus positif di Jakarta mencapai rekor baru yaitu 1.579 kasus hari Sabtu (21/11) kemarin. Kondisi tersebut jangan sampai membuat kita semakin abai dan tidak disiplin. Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Ke depan, kami akan semakin memasifkan penegakan aturan atas protokol kesehatan dan kami berharap masyarakat proaktif bila mengetahui pelanggaran. Masyarakat juga tidak perlu khawatir untuk melaporkan bila merasa terpapar atau bergejala. Ini adalah ikhtiar bersama. Kami tekankan kembali, tetap disiplin imbuhnya.
 
Sementara itu, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta mencatat adanya lonjakan kasus aktif sebesar 4.95 persen selama 14 hari terakhir yaitu 8.026 pada 7 November, menjadi 8.444 pada 21 November. Padahal, dua pekan sebelumnya, kasus aktif di Jakarta sempat mengalami tren penurunan yaitu 13.155 pada 26 September; 13.253 pada 10 Oktober; 12.481 24 Oktober; dan 8026 pada 7 November. 
 
Meskipun demikian, secara prosentase, kasus aktif di Jakarta terus mengalami penurunan setiap dua pekannya yaitu 6,7 persen pada 21 November, dari sebelumnya 7,2 persen pada 7 November; 12,5 persen pada 24 Oktober; 15,5 persen pada 10 Oktober; dan 18,7 persen pada 26 September. Persentase kasus aktif ini merupakan perbandingan antara total kasus aktif dibandingkan dengan total akumulasi kasus terkonfirmasi positif.
 
Di sisi lain, tingkat kesembuhan juga semakin menunjukkan tren perbaikan dengan 91,3 persen pada 21 November 2020, sedangkan pada setiap dua pekan sebelumnya berada di angka 78,9 persen pada 26 September; 82,3 persen pada 10 Oktober; 85,4 persen pada 24 Oktober; dan 90,7 persen pada 7 November. Selain itu, tingkat kematian juga menunjukkan penurunan sebesar 0,1 persen menjadi 2 persen dengan angka sebelumnya cenderung stabil di angka 2,1 persen pada 7 November dan 24 Oktober 2020. Begitu juga dengan angka tingkat kematian yang menunjukkan tren penurunan dibandingkan dua pekan sebelumnya yaitu 2,4 persen pada 26 September dan 2,2 persen pada 10 Oktober. 
 
Dimana prosentase total kasus terkonfirmasi positif menunjukkan sedikit kenaikan dalam dua pekan terakhir. Pada 21 November, kasus konfirmasi positif di Jakarta mencapai 125.822 atau meningkat 11.62 persen dibandingkan dua pekan sebelumnya dari 111.201 kasus pada 7 November. Angka persentase pertambahan tersebut sedikit meningkat bila melihat tren perubahan kasus yang sebelumnya menurun setiap dua pekannya yaitu:
- 70.184 pada 26 September dan 85.617 pada 10 Oktober atau meningkat 18,03 persen
- 85.617 pada 10 Oktober dan 100.220 pada 24 Oktober atau meningkat 14,57 persen
- 100.220 pada 24 Oktober dan 111.201 pada 7 November atau meningkat 9,87 persen
 
"Dari data tersebut, terlihat bahwa peningkatan akumulasi kasus konfirmasi positif di DKI Jakarta setiap dua pekan mulai menunjukkan kenaikan sebesar 11,62 persen pada 7-11 November. Padahal, kita menyaksikan sebelumnya menunjukkan tren penurunan dalam pertambahan kasus yaitu 18,03 persen pada 26 September-10 Oktober, 14,57 persen pada 10-24 Oktober, dan 9,87 persen pada 24 Oktober-7 November 2020," jelas Anies.
 
"Artinya penularan kasus di Jakarta mulai sedikit meningkat dalam dua pekan terakhir setelah melambat di pekan-pekan sebelumnya. Ini waktunya kita semakin waspada dan disiplin dengan protokol kesehatan. Artinya penularan masih terjadi dan kita harus semakin waspada. Jika kita merasakan atau mengetahui orang lain bergejala ataupun terpapar dengan kasus positif, kami membuka nomor telepon Posko Jakarta Tanggap COVID-19 yaitu di 112 dan 081112112112. Kami juga membuka layanan nomor telepon dan pesan melalui whatsapp di nomor 081388376955," tambahnya.
 
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mencatat bahwa persentase keterpakaian tempat tidur isolasi harian (ruang rawat inap) maupun ruang ICU di 98 RS Rujukan COVID-19 di DKI Jakarta mulai terjadi peningkatan selama sepekan terakhir. Tingkat keterpakaian ruang tempat tidur isolasi harian (ruang rawat inap) secara berturut-turut tiap pekannya adalah 66 persen (10/10), 63 persen (17/10), 59 persen (24/10), 54 persen (31/10), 56 persen (7/11), 63 persen (14/11) dan 73 persen (21/11). 
 
Adapun tingkat keterpakaian ruang ICU secara berturut-turut adalah 67 persen pada 10 Oktober, 66 persen pada 17 Oktober, 62 persen pada 24 Oktober, 59 persen pada 31 Oktober, dan 60 persen pada 7 November, 68 persen pada 14 November, dan 70 persen pada 21 November.
 
"Berdasarkan data tersebut, tingkat keterisian tempat tidur RS untuk perawatan pasien kasus terkait COVID-19 di DKI Jakarta mulai terjadi peningkatan selama dua pekan terakhir. Saat ini dari 6.012 tempat tidur isolasi, sebanyak 4.417 atau 73% sudah terisi. Di sisi lain, keterpakaian ruang ICU sudah mencapai 70% atau 591 sudah terisi dari 841 kapasitas maksimalnya. Perlu kami ingatkan bahwa COVID-19 adalah penyakit menular yang bukan hanya dilihat soal tingkat kesembuhannya yang tinggi, tapi juga penularannya yang begitu mudah dan masif. Jika kita disiplin menerapkan protokol kesehatan, maka tingkat penularan rendah dan ujungnya tidak akan membebani sistem kesehatan. Mari kita lindungi seluruh tenaga medis, tenaga kesehatan sebagai garda pertahanan terakhir. Garda terdepan untuk mengentaskan penyakit ini adalah kita semua dengan menekan angka penularan. Tetap disiplin protokol kesehatan. Laporkan bila terjadi pelanggaran. Jangan ragu untuk menghubungi kami bila mengalami gejala atau merasa terpapar," jelas Anies.
 
Secara lebih rinci, Pemprov DKI Jakarta mencatat data 98 RS Rujukan COVID-19 di DKI Jakarta per 21 November 2020 sebagai berikut:
- 19 RSUD memiliki total ruang isolasi 1554 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 68 persen dan total ruang ICU 230 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 75 persen
- 9 RS Vertikal Kemenkes memiliki total ruang isolasi 652 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 63 persen dan total ruang ICU 165 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 75 persen 
- 6 RS TNI/POLRI memiliki total ruang isolasi 796 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 73 persen dan total ruang ICU 130 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 43 persen
- 6 RS BUMN/Kementerian lain memiliki total ruang isolasi 745 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 73 persen dan total ruang ICU 143 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 76 persen
- 58 RS Swasta memiliki total ruang isolasi 2265 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 81 persen dan total ruang ICU 173 tempat tidur dengan tingkat keterpakaian 75 persen
117