Home Milenial “Harimau Sumatera” Datangi Kantor Gubernur

“Harimau Sumatera” Datangi Kantor Gubernur

Palembang, Gatra.com – Seekor Harimau Sumatera, yang menghuni Huta Harapan di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), mendatangi Kantor Gubernur setempat menuntut agar jalan tambang yang membelah hutan hujan dataran rendah di Sumatera, dibatalkan.

Harimau Sumatera tersebut, hanya berupa kostum yang dikenakan oleh salah seorang massa aksi tergabung dalam Forum Masyarakat Penyelamat Hutan Alam Sumsel-Jambi (Formaphsi) guna menyampaikan protes bersama atas kebijakan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang telah memberikan izin pinjam pakai kepada PT Marga Bara Jaya, Senin (14/12).

Amrullah Koordinator Aksi mengatakan, Hutan Harapan yang berada di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, Muba, merupakan hutan alam yang menjadi kebanggaan dan harapan bagi masyarakat Bumi Sriwijaya, sebagai cagar alam dan penyeimbang dari pemanasan Global.

Hutan Harapan juga merupakan hutan alam dataran rendah yang tersisa di Provinsi Sumsel dan Provinsi Jambi, di mana merupakan tempat tinggal habitat flora dan fauna yang dilindung seperti Harimau dan Gajah Sumatera serta yang tak kalah penting Hutan Harapan merupakan rumah Bagi Suku Anak Dalam (SAD) Batin Sembilan.

“Hadirnya jalan tambang yang membelah Hutan Harapan, menjadi ancaman ekosistem di sana. Karena, kami meminta pak Gubernur, menyurati KLHK agar membatalkan jalan tambang yang membelah hutan rapan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dampak izin pinjam pakai kawasan hutan untuk jalan angkut batu bara itu akan merusak ekosistem, tatatan hutan harapan dan juga akan mempengauhi Suku Anak Dalam (SAD) Batin Sembilan yang selama ini bergantung hidup dari hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang tersedia berlimpah di dalam Hutan Harapan.

Lanjutnya, SK.5663/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/10/2020 tentang Penetapan Areal Kerja Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan mendiskriminasikan keberadaan Suku Anak Dalam (SAD) Batin Sembilan, yang dimana seolah-olah Pemerintah tidak mengakui keberadaan mereka, serta mencideri hati dan perasaan pengiat lingkungan serta seluruh masyarakat Provinsi Sumatera Selatan.

“Karenanya, kami mendesak Gubernur Sumsel, menyampaika rekomendasi penghentian pemberian izin jalan tambang batu bara di kawasan Hutan Harapan. Juga mengevaluasi kinerja Dinas Kehutanan setempat yang terlibat untuk melepas izin pinjam pakai jalan tambang tersebut,” tegasnya.

Sementara, Asistem III Setda Sumsel, Prof Edward Juliartha kepada massa aksi mengatakan, akan membentuk tim untuk menginventarisasi dan kajian menganai dampak izin jalan angkut batu bara PT Marga Bara Jaya.

“Jika nanti di lapangan ditemukan banyak kerugian dari izin PT Marga Bara Jaya, maka pemerintah provinsi Sumatera Selatan akan ngeluarkan rekomendasi untuk membatalkan izin PT Marga Bara Jaya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” kata Edward yang didampingi UPT KLHK, Dinas Perhubungan dan ESDM.

“Nantinya pemerintah akan melibatkan Formapshi dalam kegiatan inventarisasi dan kajian izin jalan angkut batu bara ini,” sambungnya.

4717