Home Politik Pakar: Pembubaran FPI Bisa Digugat Secara Materil

Pakar: Pembubaran FPI Bisa Digugat Secara Materil

Padang, Gatra.com - Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menilai pembubaran Front Pembela Islam (FPI) dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Menteri dan lembaga, bisa digugat secara materil sesuai ketentuan pasal 28 UUD 45.
 
Pasalnya, SKB sendiri warisan orde baru, dan tidak tertib melakukan kegiatan dalam ruang hukum administrasi negara. SKB materi muatannya juga bermasalah, karena bertentangan dengan UUD. Jadi jika ingin mempermasalahkan bisa ke pengadilan tata usaha negara.
 
"Konsep SKB sendiri tidak dikenal dalam konsep kebijakan pasti. Mestinya ada satu lembaga yang paling bertanggungjawab terkait status FPI ini," sebut Feri kepada Gatra.com, Selasa (5/1) malam.
 
Dikatakan Feri, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Ormas yang menjadi UU Ormas Nomor 16 Tahun 2017, pengganti UU Ormas Nomor 2 Tahun 2017 bentukan Presiden Jokowi, dinilai cacat dikarenakan muatannya banyak membatasi hak orang lain yang mestinya dijamin UU.
 
Menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas itu, apabila bersandar ke Pasal 28 UUD 1945 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul itu semestinya dijamin oleh negara. Termasuk di dalamnya kemerdekaan semua orang untuk mendapatkan informasi, mengelola, dan menyebarkannya. 
 
Sayangnya, SKB Menteri dan Maklumat Polri justru membatasi isi Pasal 28 UUD 1945 dengan berpijak pada UU Ormas Nomor 16 Tahun 2017 yang bersumber dari Perppu bentukan Presiden Jokowi tetsebut. Dengan begitu, konten-konten tentang FPI dilarang dipublikasi atau disebarkan ke publik.
 
Kendati begitu, hal ini justru bisa dijadikan FPI sebagai celah untuk menggugat terkait kebijakan negara bersama kementerian dan lembaga negara secara konstitusional. Syaratnya, pihak FPI mesti betul-betul bisa membedakan antara materi untuk PTUN, dan materi untuk ke mahkamah konstitusi (MK). 
 
"Jadi ada dua tempat untuk mempermasalahkan kasus status FPI ini, terkait isi materi muatannya atau gugatan secara materil. Baik secara soal kebijakan dan MK soal UU Ormas," ujar Feri.
 
3663