Jakarta, Gatra.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai Mahkamah Konstitusi (MK) gagal dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan benteng demokrasi. Oleh karena itu, PDIP akan menggugat hasil pilpres ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Menanggapi hal tersebut Seketaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengatakan langkah PDI-P yang menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait proses penyelenggaraan Pilpres 2024 tidak akan mempengaruhi apapun.
"Tidak berpengaruh apa-apa terhadap proses legitimasi hasil pemilu," ujar Nusron saat dikonfirmasi, Kamis (25/4).
Nusron menjelaskan, tidak ada proses hukum lain yang bisa ditempuh selain melalui Mahkamah Konstitusi (MK). MK sendiri sudah membuat putusan untuk menolak gugatan dari 01 dan 03 terkait sengketa Pilpres 2024.
"Jadi kalau masalah PTUN apa yang mau di-PTUN kan?" ucapnya.
Maka dari itu, Nusron berpandangan gugatan ke PTUN ini tidak akan mempengaruhi masalah apapun. Dia menilai langkah PDI-P itu hanya dalam rangka menjaga momentum di internal saja.
"Supaya masih semangat teman-teman PDI-P itu. Hanya dalam rangka itu," imbuh Nusron.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih yang dijadwalkan pada Rabu (24/4) kemarin.
Menurut Gayus, penetapan perlu ditunda karena proses hukum di PTUN masih berjalan. PDI-P menggugat KPU ke PTUN atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Perkembangan terakhir, Ketua PTUN Jakarta yang menyatakan bahwa permohonan PDI-P layak dilanjutkan menuju sidang pokok perkara dalam proses penelitian (dismissal process).