Home Kesehatan Satpol PP: Warga Yogya Perlu 'Dipecut' untuk Cegah Covid-19

Satpol PP: Warga Yogya Perlu 'Dipecut' untuk Cegah Covid-19

Yogyakarta, Gatra.com - Warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) disebut harus dipecut atau diberi sanksi dahulu agar mengikuti aturan pencegahan Covid-19. Keberhasilan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat di DIY pun bergantung pada kepatuhan individu supaya kebijakan itu tak diperpanjang. 
 
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan tingkat kedisiplinan warga DIY untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 terbagi tiga kategori. Pertama, warga sudah patuh cukup dengan imbauan. 
 
Kedua, warga yang harus mendapat sedikit paksaan untuk mematuhi protokol kesehatan. Adapun kategori ketiga, kata Noviar, warga harus dipecut atau diberi sanksi dulu untuk mengikuti aturan.
 
"Sayangnya masyarakat DIY ini banyak yang di nomor tiga. Banyak yang dipecut dulu baru mengikuti aturan. Sedangkan yang mengikuti aturan dengan diberi imbauan itu belum banyak jumlahnya," kata Noviar dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (12/1). 
 
Noviar mengatakan kebijakan pengetatan kegiatan masyarakat di DIY berlaku mulai Senin (11/1) hingga 25 Januari 2021. Menurutnya, masih banyak warga yang belum mengetahui aturan itu dan tak disiplin mengikuti protokol kesehatan. 
 
"Masih banyak yang melanggar, terutama pemakaian masker. Sudah ada pengaduan banyak kerumunan di tempat makan yang belum tutup jam 19.00," kata dia mengacu salah satu ketentuan pengetatan. 
 
Noviar mengatakan Satpol PP DIY telah mendatangi enam perusahaan yang belum menerapkan aturan work from home (WFH) sesuai aturan pengetatan di DIY. Enam rumah makan juga didatangi karena melebihi 25 persen kapasitas kunjungan. 
 
Menurutnya, pada hari-hari awal pengetatan ini pelanggar akan diberi tindakan persuasif. Setelah dirasa cukup sosialisasinya, kata Noviar, para pelanggar baru akan diberi sanksi sesuai Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020, meliputi teguran tertulis, penutupan sementara, dan penutupan permanen. 
 
Menurut Noviar, keberhasilan pengetatan ini sangat tergantung dari kepatuhan individu. Sesuai pernyataan pemerintah pusat, ketika kasus baru Covid-19 tak berkurang, bukan tidak mungkin kebijakan itu diperpanjang. 
 
"Apabila dalam waktu 14 hari tidak terjadi penurunan angka positif di DIY maka kemungkinan DIY akan diperpanjang. Supaya tidak diperpanjang, ikuti petunjuk," katanya. 
 
Pemda DIY menerapkan kebijakan  pengetatan secara terbatas kegiatan masyakarat untuk menekan kasus Covid-19. Bentuknya antara lain dengan WFH 75 persen untuk kantor pemerintah dan perusahaan swasta. Aturan ini diubah dari sebelumnya WFH 50 persen. 
 
Selain itu, operasional pelaku usaha dibatasi sampai pukul 19.00 WIB. Menurut Noviar, warung makan, termasuk angkringan dan lesehan, yang mulai beroperasi pada sore hari mendapat kebijakan khusus. 
 
"Kalau ada yang buka sore hari, mulai jam 19.00 tidak melayani di tempat, tapi dibungkus, dibawa pulang. Kalau membebani, silakan buka lebih awal," ucapnya.
616