Jakarta, Gatra.com - Anggota Tim Hukum Tim Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Refly Harun menilai ada pertimbangan hukum majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggelitik, yaitu terkait pernyataan majelis hakim yang menilai para pemohon tidak menyerahkan cukup bukti untuk membuktikan dalil-dalil permohonan mereka.
“Tadi kan dikatakan tidak cukup bukti, kemudian tidak mendapatkan ahli saksi dan sebagainya. Padahal, mereka sendiri mengatakan membatasi saksi dan ahli 19 saja,” ucap Refly Harun saat memberikan keterangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
Refly mengatakan, putusan Sengketa Pilpres tidak akan pernah maksimal jika dijalankan dengan metode dan teknis persidangan seperti saat ini. Ia mengatakan, pihaknya selaku pemohon juga ingin diberi waktu lebih untuk melakukan pembuktian.
“Kita cuma diberikan waktu satu hari untuk membuktikan. Sementara dalam pemaparan mereka, mereka kemudian bicara hal-hal yang detail satu per satu dan menuntut pembuktian yang lebih,” kata Refly
Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruhnya kedua permohonan yang disampaikan oleh kubu 01 Anies-Muhaimin dan kubu 03, Ganjar-Mahfud. Majelis hakim menilai, seluruh dalil permohonan yang disampaikan tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.
Untuk itu, penetapan KPU terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres masih berlaku dan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka masih menyandang status sebagai paslon pemenang pemilu 2024.