Jambi,Gatra.com - Ditlantas Polda Jambi telah menggelar persiapan terkait Pemberlakuan Tilang Elektonik (ETLE) untuk Kota Jambi menyambut program 100 hari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Ditlantas Polda Jambi menyebut, pelaksanaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam rangka Program Kapolri “PRESISI” ini dalam penerapannya perlu adanya pemikiran secara kolektif untuk terlaksananya sistem penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang baik.
"Ini sekaligus memecahkan dan menganalisis permasalahan yang terjadi. serta tercapainya kualitas pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang baik untuk masyarakat dalam rangka pemecahan masalah dan pencarian solusi," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo kepada Gatra.com, Jumat (5/2).
Heru Sutupo menjelaskan, untuk mewujudkannya, Ditlantas Polda Jambi telah mengelar rapat persiapan penerapan ETLE di wilayah hukum Polda Jambi, bahkan uji coba ETLE telah dilakukan mulai hari Senin (1/2) lalu.
"Uji coba program tilang elektronik ini diterapkan sebelum nanti diresmikan atau diluncurkan pada 17 Maret 2021 secara nasional," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Doni Wahyudi menyebut mekanisme Penindakan Pelanggar (Dakgar) ETLE dan lokasi instalasi kamera.
"Terkait Mekanisme Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dengan ETLE dan legitimasi pengiriman berkas penindakan pelanggar lantas dengan menggunakan Barang Bukti Snapshot kamera dapat diterima oleh CJS tanpa mengirimkan barang bukti secara manual (SIM,STNK) sebagai percepatan dan mengedepankan Prokes C-19," kata Doni.
Doni menjelaskan, terkait pengiriman berkas dengan dasar barang bukti Snapshot camera ETLE, itu akan segera dilaksanakan MoU pengiriman surat konfirmasi dengan PT. POS INDONESIA agar ETLE tetap dapat memberikan upaya paksa kepada pelanggaran.
"Karenakan pada saat pelanggar melakukan perpanjangan STNK, akan terblokir secara otomatis di Samsat secara sistem aplikasi dan data TNKB Luar Kota Jambi bisa diakses di Samsat guna mendukung Program ETLE," ujarnya.
Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jambi I Puti Eka mengatakan pihaknya mendukung Implementasi ETLE di Wilayah hukum Polresta Jambi. "Kamera ini langsung merekam setiap jenis pelanggaran, sampai pada penggunaan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat," kata I Puti Eka.
Untuk diketahui, ada18 kamera terpasang di enam titik di sejumlah persimpangan. Mulai dari perempatan Simpang BI Telanai, Pal 10 dan di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kenali Asam Bawah Kotabaru, tepatnya di depan kawasan Polsek Kotabaru. Selanjutnya kawasan Tugu Adipura Thehok, perempatan Jelutung, perempatan Talang Banjar, Jalan GR Djamin Datuk Bagindo, Jambi Timur, kemudian di kawasan Simpang Bata, Pasar Jambi. Kamera juga terpasang di Simpang Sukarejo Thehok, Cempaka Putih Jelutung atau di persimpangan Bank Mandiri.
Pertengahan Maret 2021 mendatang, Kapolri direncanakan akan meluncurkan sistem ETLE secara nasional. Setelah launching langsung dilakukan sosialisasi sekitar satu hingga dua minggu. Setelah ini baru di dilakukan penindakan dengan pemberlakuan tilang elektronik secara nasional.