Home Hukum Ini Perlakuan KPK Terhadap Gubernur Nurdin Abdullah Usai OTT

Ini Perlakuan KPK Terhadap Gubernur Nurdin Abdullah Usai OTT

Makassar, Gatra.com- Tim KPK kemudian membawa Gubernur Nurdin Abdullah, dan rombongan langsung ke klinik transit di jalan Poros Makassar untuk dilakukan pemeriksaan swab antigen. Hal itu dilakukan untuk persiapan berangkat ke Jakarta melalui Bandara Sultan Hasanudin, 27/02.

Tim KPK dan Rombongan di kawal oleh 4 orang Anggota Detasemen Gegana Polda Sulawesi Selatan.

Kemudian pada pukul 05.44 Wita rombongan selesai melaksanakan pemeriksaan swab antigen dan menuju Bandara Sultan Hasanudin untuk berangkat ke Jakarta menggunakan Pesawat Garuda GA 617. Tim Dan Rombongan Memasuki Gate 2 untuk keberangkatan ke Jakarta pada pukul 07.00 Wita.

Seperti diketahui Tim KPK telah menangap Gubernur Nurdin Abdullah,di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan. Penangkapan itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No: Sprin.Lidik-98/01/10/2020.

Tim KPK telah menangkap beberapa orang antara lain, AS (Kontraktor, 64 tahun); NY ( Sopir AS, 36 tahun); SB ( Adc Gubernur Prov. Sulsel, Polri, 48 tahun); ER (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan); IF (Sopir ER).

Barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yaitu 1 (satu) koper yang berisi uang sebesar Rp1 Miliar yang di amankan di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar.


Reporter: Antonius Untaulin

330