Home Hukum Kejagung Limpahkan Perkara Rizieq Shihab Dkk ke PN Jaktim

Kejagung Limpahkan Perkara Rizieq Shihab Dkk ke PN Jaktim

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) melimpahkan berkas perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan Muhammad Rizieq Shihah dan kawan-kawan (Dkk) ke Pegadilan Negeri Jakarta Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Selasa (9/3), menyampaikan, JPU melimpahkan 6 berkas perkara Rizieq Shihab Dkk pada hari ini.

Pelimpahan berkas perkara terdakwa Rizieq dkk ini sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Untuk Memeriksa dan Mengadili Perkara Tindak Pidana tersebut.

Berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan sebanyak 6 berkas yang dilimpahkan ke PN Jaktim itu, masing-masimg atas nama:

1. Terdakwa Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab (locus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat).

2. Terdakwa H. Haris Ubaidillah, S.Pd, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi (locus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat).

Kedua berkas di atas untuk perkara yang terjadi di Jl. KS. Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, pada tanggal 13 November 2020, dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 49 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 24 Februari 2021.

3. Terdakwa Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab (locus Kejaksaan Negeri Kota Bogor).

4. Terdakwa dr. Andi Tatat bin M. Azhar Toha (locus Kejaksaan Negeri Kota Bogor).

5. Terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachman (locus Kejaksaan Negeri Kota Bogor).

Berkas perkara ketiga terdakwa di atas untuk perkara yang terjadi di Rumah Sakit UMMI, Jl. Empang, Kota Bogor, pada tanggal 27 November 2020, dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 50 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 23 Februari 2021.

6. Terdakwa Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab (locus Kejaksaan Negeri Cibinong).

Berkas perkara ini untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Mega Mendung, Bogor, pada tanggal 13 November 2020, dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 48 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 19 Februari 2021.

Berkas perkara Rizieq Shihab dkk. (Ist)

Leo mengungkapkan, pasal dakwaan yang didakwakan kepada para terdakwa Rizieq Sihab dan kawan-kawan, adalah sebagai:

1. Terdakwa Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab (locus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat), sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan : No. Reg. Perkara : PDM – 011 / JKT.TIM / Eku / 03 / 2021. 

Melanggar dakwaan Kesatu:
Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua:
Pasal 216 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Ketiga:
Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Keempat:
Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Kelima:
Pasal 82A Ayat (1) juncto 59 Ayat (3) huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP junco Pasal 35 Ayat (1) KUHP.

2. Terdakwa H. Haris Ubaidillah, S.Pd, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi (Locus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat), sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan : No. Reg. Perkara : PDM – 012 / JKT.TIM / Eku / 03 / 2021.

Dakwaan Kesatu:
Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Kedua:
Pasal 216 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Ketiga:
Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keempat:
Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Kelima:
Pasal 82A Ayat (1) juncto 59 Ayat (3) huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 Ayat (1) KUHP.

Penyerahan berkas perkara Rizieq Shihab Dkk ke Pengadilan Negeri Jaktim. (Ist)

3. Terdakwa Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab (Locus Kejaksaan Negeri Kota Bogor), sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan : No. Reg. Perkara : PDM – 016 / JKT.TIM / Eku / 03 / 2021.

Dakwaam Kesatu:
Primair:
Pasal 14 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidiair:
Pasal 14 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Lebih Subsidiair:
Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

ATAU
Kedua:
Pasal 14 Ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular junco Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

ATAU
Ketiga:
Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

4. Terdakwa dr. Andi Tatat bin M. Azhar Toha (locus Kejaksaan Negeri Kota Bogor), sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan: No. Reg. Perkara : PDM – 014 / JKT.TIM / Eku / 03 / 2021.

Dakwaan Kesatu:
Primair
Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Subsidiair:
Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Lebih Subsidiair:
Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

ATAU
Kedua:
Pasal 14 Ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

ATAU
Ketiga:
Pasal 216 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

5. Terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachman (locus Kejaksaan Negeri Kota Bogor), sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan : No. Reg. Perkara : PDM – 015 / JKT.TIM / Eku / 03 / 2021.

Dakwaan Kesatu:
Primair
Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Subsidiair:
Pasal 14 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Lebih Subsidiair:
Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

ATAU
Kedua:
Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

ATAU
Ketiga:
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 216 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

6. Terdakwa Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab (locus Kejaksaan Negeri Cibinong), sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan : No. Reg. Perkara : PDM – 013 / JKT.TIM / Eku / 02 / 2021.

Kesatu:
Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

ATAU
Kedua:
Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular

ATAU
Ketiga:
Pasal 216 Ayat (1) KUHP

Leo mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, selanjutnya akan menetapkan sidang perdana dan agenda selanjutnya.  

412