Palembang, Gatra.com- Rosidin Hasan ditunjuk menjadi Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Dia ditunjuk oleh Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru.
Usai melantik Rosidin sebagai Pj Bupati PALI, Herman Deru berpesan agar Rosidin bisa berlaku adil dan menjaga netralitasnya di kabupaten tersebut. “Jangan sampai terpengaruh dengan gejolak politik yang sedang berlangsung di sana (Kabupaten PALI),“ ujarnya usai pelantikan di Griya Agung Palembang, Rabu (24/3).
Menurutnya, Pj tersebut akan menjabat paling lama setahun atau sampai hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten PALI telah final dan bupati definitif ditetapkan.
Dijelaskannya, hal yang melandasi penunjukan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Setda Provinsi Sumsel tersebut sebagai Pj Bupati PALI sudah sesuai dengan mandat konstitusi yang berlaku.
Di mana, lanjutnya, bila masa jabatan pasangan bupati-nya telah habis maka harus ditetapkan pengganti sementara. Sebelum ditetapkan Pj Bupati, roda pemerintahan Kabupaten PALI dijalankan oleh Pelaksana Harian (Plh) Bupati, yakni Sekretaris Daerah (Selda) kabupaten setempat, yakni Syahron Nazil.
“Nama itu diajukan ke Mendagri (Menteri Dalam Negeri) guna mengisi kekosongan kepemimpinan kepala daerah di PALI, sampai bupati definitif dilantik,” katanya.
Diketahui, Ketua Majelis Halim MK, Anwar Usman, telah mengeluarkan keputusan terkait sengketa Pilkada di Kabupaten PALI. Hal tersebut disampaikan dalam persidangan secara virtual, Senin (22/3).
Ketua Majelis Hakim menili selisih suara 0,5 persen pada Pilkada PALI tak bisa diterima sehingga sidang pleno yang telah ditetapkan oleh KPU setempat dianggap batal demi hukum.
Karena itu, PSU di empat TPS harus berjalan dalam waktu 30 hari ke depan. Empat TPS itu adalah TPS 6 di Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, lalu TPS 8 di Desa Babat, Kecamatan Penukal, TPS 9 di Desa Air Hitam, Kecamatan Penukal, dan terakhir TPS 10 di Desa Air Hitam, Kecamatan Penukal.