Home Hukum Pengamat: Kecelakaan Akibat dari Absennya Penegakkan Hukum

Pengamat: Kecelakaan Akibat dari Absennya Penegakkan Hukum

Jakarta, Gatra.com – Akademisi dan pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyebutkan bahwa tingkat kecelakaan lalu lintas (lakalamtas) tidak pernah turun dikarenakan minimnya penegakkan hukum.

Agus menyampaikan pandangan tersebut dalam webinar bertajuk “Sinergi Pemerintah dan Operator Dalam Mewujudkan Angkutan yang Berkeselamatan” gelaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) pada Selasa (20/4).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, menyebutkan bahwa kecekalaan yang melibatkan truk dan bus di Indonesia hingga tahun 2018 semakin tinggi.

“Kalau kita semakin tahun semakin meningkat, harusnya semakin meningkat kesadaran kita, semakin baik juga kita mengedukasi, semakin banyak juga kita melakukan kampanye, semakin banyak regulasi yang mendukung keselamatan. Harusnya semakin turun, tetapi kita semakin tinggi,” ucap Budi.

Agus menuturkan, kajian teknis tentang kecekalaan truk dan bus sudah lengkap. Meski begitu, peraturan tersebut tidak diperbaharui dengan baik dan tidak sinkron, khususnya terkait pemerintah daerah.

Menurut Agus, pembuatan peraturan juga harusnya mengikuti Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Ini yang menjadi persoalan kenapa tingkat kecelakaan kita tidak pernah turun, padahal kita sudah tahu sebabnya apa. Jadi pelaksanaan penegakan hukumnya tidak ada,” ucap Agus.

Sanksi berupa denda, menurut Agus, menjadi upaya yang bisa dilakukan agar pengemudi mau merawat kendaraannya. Adapun denda tersebut bisa dimasukkan ke dalam keuangan negara.

“Ini tinggal dikerjakan saja, cuma memang harus tegas. Kalau didenda mahal bukan berarti ‘Wah, kemahalan, nanti masyarakat ribut', tidak. Makanya supaya tidak didenda, dia merawat kendaraannya dengan baik,” ucap Agus.

86