Home Hukum 2 Warga Kabupaten Solok Ditangkap karena Narkoba

2 Warga Kabupaten Solok Ditangkap karena Narkoba

Solok, Gatra.com- Menyalahgunakan narkotika jenis sabu, 2 warga Kabupaten Solok, Sumatera Barat diboyong ke Mako Polres Solok, beserta barang bukti, Senin, 26/4.  Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho mengatakan Senin, 26 April 2021 sekitar pukul 22.00 wib telah ditangkap dan diamankan 2 orang laki laki atas nama Adek Putra dan Taufik Rinaldi di tepi jalan yang Jorong Aie Angek Sunsang Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok. 
 
"Berawal dari anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang laki-laki sering menyalahgunakan narkotika, setelah informasi serta ciri-ciri dan identitas pelaku didapatkan, petugas pun melakukan penyelidikan di sekitar nagari Cupak," ungkap AKBP Azhar Nugroho. 
 
Lebih lanjut, petugas yang mendapat informasi bahwasanya pelaku sedang berada di perjalanan dari arah Nagari Koto Anau menuju ke arah Nagari Cupak,  tak lama kemudian petugas pun melihat seseorang sedang membawa motor yang sama dengan informasi yang didapat tersebut. Lalu petugas pun memberhentikan motor tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang mengaku bernama Adek Putra (26) warga Jorong Pasar Baru Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok. 
 
"Setelah itu petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terhadap pelaku, saat itu ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem kecil warna bening, setelah barang bukti didapatkan, selanjutnya petugas langsung menuju kerumah milik pelaku Adek, lalu Sesampainya dilokasi rumah pelaku Adek, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku Taufik Rinaldi (27) warga Jorong Jua Gaek Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok yang ada hubungan dengan pelaku Adek," kata Kapolres Solok. 
 
Dirumah Pelaku Adek kemudian petugas juga menemukan barang bukti lainnya yg berkaitan dengan narkotika, yaitu berupa 1 kotak rokok Marlboro warna merah yang berisikan 1 rangkaian alat hisap sabu (bong), 1 unit handphone IPhone 7 warna hitam beserta simcardnya. Dan  1 unit Sepeda motor merk Mio Vino warna putih beserta kunci kontaknya. 
 
Kemudian keseluruhan barang bukti disita, lalu terhadap ke 2 orang pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku di kenakan Pasal 114 dan 112, dan menjalani pidana minimal 20 tahun.
2186