Home Hukum Polda Metro Jaya Mengamankan 115 Kendaraan Travel Gelap

Polda Metro Jaya Mengamankan 115 Kendaraan Travel Gelap

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, mengamkan 115 kendaraan bermotor roda empat yang merupakan travel gelap alias tak memiliki izin trayek dengan rute Jakarta menuju Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Lampung.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut, kendaraan angkutan gelap tersebut diamankan hasil patroli di jalan arteri, jalan tol, dan jalur tikus yang ditengarai menjadi jalan incaran travel gelap di tengah aturan larangan mudik guna menekan penyebaran Covid-19 pada 27 dan 28 April. Terkait rincian kendaraan, 64 unit minibus dan 51 unit mobil pribadi yang diamankan oleh pihak kepolisian. 

"Yang kami tindak, tidak hanya kendaraan yang tidak memiliki izin trayek atau kendaraan plat hitam yang mengangkut penumpang dengan cara berbayar, tetapi juga kendaraan-kendaraan yang menyimpang dari trayeknya," ucap Sambodo dalam konferensi pers di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Kamis (29/04).

Sambodo menjelaskan bahwa penindakan ini tidak menunggu larangan mudik karena ini merupakan pelanggaran lalu lintas. "Penindakan pelanggaran Pasal 308 ini tidak menunggu peniadaan mudik walaupun peniadaan mudik tanggal 6 sampai 17 Mei berdasarkan surat edaran gugus covid, tetapi pelanggaran ini adalah pelanggaran lalu lintas," ucap Sambodo.

Lanjutnya, atas perbuatannya para pengemudi travel gelap tersebut terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu, sebagaimana diatur di Pasal 308 Undang-Undang (UU) No.2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendati demikian, para pengemudi tidak ditahan dan hanya dikenakan tilang.

"Sidang tilang akan dilakukan setelah lebaran dengan barang bukti kendaraan, agar  kendaraan tersebut tidak beroperasi sebelum lebaran," tukasnya.

133