Jakarta, Gatra.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk menuntut maksimal atau berat para terdakwa pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Kamis (29/4), menyampaikan, jaksa agung menyampaikan instruksi tersebut menyikapi maraknya pelanggaran Prokes Covid-19.
Adapun kasus teranyar pelanggaran Prokes Covid-19 terjadi di Badara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten dan Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Di Bandara Soetta, sejumlah orang terlibat meloloskan Warga Negara Indonesia (WNI) dari ketentuan melaksanakan karantina setibanya di Indonesia dari India. Adapun di Kualanamu, petugas kesehatan menggunakan alat tes swab antigen bekas.
Pelanggaran Prokes Covid-19 menjadi perhatian Jaksa Agung. Dia memerintahkan para jaksa agar menangani kasus-kasus dimaksud secara profesional, komprehensif, dan tuntas.
"Apabila terbukti bersalah agar dituntut secara maksimal karena pelanggaran protokol kesehatan tersebut di atas sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta bangsa Indonesia," ujarnya.
Leo melajutkan, Kejaksaan akan terus konsisten menerapkan ketentuan protokol kesehatan serta akan menuntut pidana para pelaku secara maksimal sebagai komitmen Kejaksaan dalam penegakan dan kepastian hukum serta untuk menimbulkan efek jera.
"[Ini] sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama ataupun mencoba melakukan pelanggaran protokol kesehatan tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.