Home Hukum Edarkan Sabu di Jalan Lintas, Tiga Pria Dibekuk Petugas

Edarkan Sabu di Jalan Lintas, Tiga Pria Dibekuk Petugas

Jambi,Gatra.com- Tim Opsnal Dit Res Narkoba Polda Jambi berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan sasaran pembeli sopir truk jalur lintas. Ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda pada Rabu (28/04/21) di wilayah Kabupaten Bungo.

Dua orang pelaku masing-masing berinisial AP (40) warga Kelurahan Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepengal Lintas, Kabupaten Bungo. Kemudian, TM (27) Kecamatan Tanah Sepengal Lintas, Kabupaten Bungo, ditangkap di rumah tersangka AP di Bungo Tanjung.

Sementara SG (49) warga Kelurahan Lintas Raya, Kecamatan Tanah Sepengal Lintas, Kabupaten Bungo ditangkap di rumahnya di Rantau Makmur.

Kapolda Jambi Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto mengatakan, para pelaku tersebut ditangkap setelah Tim Opsnal Dit Res Narkoba Polda Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat.

“TKP pertama di sebuah rumah yang beralamat di Bungo Tanjung Kel Lubuk Landai, Kec. Tanah Sepengal Lintas, Kab. Bungo. Kemudian TKP kedua di sebuah rumah yang beralamat di Rantau Makmur Kel Lintas Raya, Kec. Tanah Sepengal Lintas, Kab. Bungo,” kata Mulia kepada Gatra.com, Jum’at (30/04).

Mulia menjelaskan, awalnya anggota dari Dir Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Dewa Putu Gede Arta itu menangkap AP sekitar pukul 19.00 WIB. "Dari penangkapan ini, disita barang bukti 7 (tujuh) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu ) bungkus klip kecil bening," ujar Mulia.

Mulia menambahkan, dari hasil introgasi tersangka AP menyebut bahwa narkotika yang diamankan dirumahnya tersebut bersumber dari seseorang yang berinisial SG. Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap SG dan berhasil dibekuk. "Untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Jambi," katanya.

145