Home Kesehatan Habis Mudik? Wajib Karantina Mandiri Selama 5 Hari

Habis Mudik? Wajib Karantina Mandiri Selama 5 Hari

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah meminta pelaku perjalanan yang kembali dari kampung halaman diminta untuk melakukan karantina dengan waktu 5 x 24 jam.

Juru Bicara Penanganan Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan bahwa karantina ini penting dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 dan menjadi bentuk tanggung jawab terhadap orang-orang sekitar.

“Kepada seluruh anggota masyarakat yang baru saja kembali dari berpergian mohon sekali lagi agar melakukan karantina mandiri 5 x 24 jam sebagai bentuk tanggung jawab terhadap orang-orang di sekitar kita,” ujar Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan di saluran Youtube Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia pada Selasa (18/05).

Wiku meminta kepada Satgas Covid-19 di daerah untuk mengoptimalisasikan peran posko penanganan Covid-19. Satgas diminta untuk mendata, melaporkan dan memastikan pemudik melakukan isolasi mandiri.

Wiku juga menyebutkan bahwa kantor diwajibkan untuk memberlakukan karantina mandiri bagi pekerjanya yang melakukan perjalanan antar batas daerah selama libur idul fitri sebelum kembali ke kantor.

Posko Covid-19 di desa/kelurahan diminta untuk memantau anggota masyarakat di RT-nya yang berpergian untuk karantina mandiri.

“Mohon kepada seluruh posko desa/kelurahan untuk memantau anggota masyarakat di RT nya masing-masing yang baru saja kembali dari berpergian ini untuk benar-benar melakukan karantina mandiri,” tutur Wiku.

Berdasarkan hasil laporan pelaksanaan operasi ketupat per tanggal 15 Mei 2021, petugas sudah melaksanakan testing sebanyak 77.068 kali, dan ditemukan 264 kasus positif atau 0,4% dari pelaku perjalanan.

 

195