Home Hukum LBH Jakarta: Polisi Tidak Bisa Proses Hukum Pembuat Mural Jokowi

LBH Jakarta: Polisi Tidak Bisa Proses Hukum Pembuat Mural Jokowi

Jakarta, Gatra.com – Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) menyatakan bahwa polisi tidak bisa memproses hukum terhadap pembuat grafiti dan mural Jokowi 404: Not Found dan “Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit” yang mendapatkan perhatian di media sosial. Presiden yang disebut Pemimpin dan Lambang Negara menurut LBH Jakarta tidak bisa menjadi alasan proses hukum.

LBH Jakarta menjelaskan bahwa pesan masyarakat pada mural yang mirip presiden atau grafiti berisi kritik terhadap negara bentuk ekspresi dan aspirasi kritis warga terhadap pemangku jabatan presiden.

“Bukan Presiden sebagai Individu sehingga mural dan grafiti tersebut merupakan bentuk pendapat warga terhadap kinerja Presiden dan pemerintahannya,” demikian pernyataan LBH Jakarta, Selasa (17/8).

LBH Jakarta juga berujar bahwa Presiden bukan lambang negara sebagaimana Pasal 36A UUD 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Selain itu, Pasal 134, 136, dan 137 KUHP terkait delik penghinaan presiden bertentangan dengan konstitusi sehingga disebut harus dibatalkan.

Seandainya ada pihak yang keberatan atau dinilai ada dugaan pelanggaran bersifat keperdataan dan administratif, kata LBH Jakarta, maka pemilik dari tempat mural dan grafiti itu berada yang dapat mengajukan keberatan.

Mural dipaksa sehat. (Ist)

“Semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa kerugian keperdataan atau administrasi bukan pendekatan penegakan hukum pidana,” ujarnya.

LBH Jakarta juga menyatakan, penghapusan mural dan grafiti ini merupakan bentuk kemunduran demokrasi yang dapat dilihat dengan menyempitnya ruang kebebasan berekspresi dan pendapat. Selain itu, hal ini menunjukkan pemerintah yang semakin anti terhadap kritik masyarakat.

LBH Jakarta menilai, sejauh ini tidak menemukan pembenaran yang bisa dijadikan argumentasi dalam penghapusan dan mengkriminalkan mural dan grafiti tersebut. Hal ini disebabkan pembatasan dari kebebasan berekspresi harus didasarkan undang-undang, untuk melindungi kepentingan publik, keamanan nasional, dan melindungi hak orang lain serta untuk tujuan yang sah.

LBH Jakarta mendesak presiden untuk memerintahkan Kapolri agar menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk menghormati kebebasan berekspresi. LBH Jakarta juga mendesak Polri dan Menteri Dalam Negeri agar jajaran di bawahnya dan juga Satpol PP untuk menghormati hak kemerdekaan berekspresi dan berpendapat dan menghentikan tindakan represif pelarangan dan penghapusan mural/grafiti bermuatan kritik terhadap pemerintah.

610