Home Hukum Luhut Laporkan Haris Azhar, Direktur LBH Jakarta: Informasi Berbasis Kajian Jangan Direpresif

Luhut Laporkan Haris Azhar, Direktur LBH Jakarta: Informasi Berbasis Kajian Jangan Direpresif

Jakarta, Gatra.com – Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dilaporkan ke polisi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Pelaporan ini dikarenakan video YouTube mengenai keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Blok Wabu, Papua.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), Arif Maulana, menyebutkan bahwa informasi yang dibawa Haris Azhar dan Fatia itu berbasis kajian yang semestinya tidak direspons dengan cara represif.

“Bukan dengan cara-cara represif, bukan dengan cara menyomasi atau bahkan mengkriminalisasi seperti yang terjadi hari ini,”ucap Arif dalam konferensi pers daring pada Rabu (22/9).

Arif menuturkan bahwa klarifikasi mestinya menjadi hal yang dilakukan jika ada yang tidak betul dari informasi yang disampaikan. Di dalam klarifikasi, menurutnya terdapat pertukaran informasi dalam sebuah negara demokrasi.

Menurut Arif, informasi yang dibawakan Haris Azhar dan Fatia adalah bagian dari kritik terhadap pejabat publik.

“Dan ini sifatnya adalah pendapat yang disampaikan oleh masyarakat sebagai bentuk kontrol terhadap pejabat pemerintah yang hari ini posisinya sebagai pemegang kekuasaan,” ucapnya.

Arif juga menyebutkan, ancaman hukum dan kriminalisasi untuk menjawab informasi berbasis kajian merupakan hal yang sangat tidak patut.

Haris Azhar dan Fatia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Luhut pada Rabu (22/9) terkait dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tindak pidana ini menyangkut Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Luhut menyebutkan, ia mengambil jalur hukum karena  sudah meminta terlapor untuk menyatakan maaf sebanyak dua kali, tetapi tidak dilakukan.

"Karena saya sudah minta dua kali untuk minta maaf, tidak mau minta maaf, ya, sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," tutur Luhut di Polda Metro Jaya pada hari ini.

Sebelumnya, pihak Luhut sudah melayangkan 2 kali somasi kepada kedua terlapor. Adapun perkara ini bermula dari konten YouTube yang diisi Haris Azhar dan Fatiya dengan judul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" di channel YouTube Haris Azhar.

Dalam video ini disebutkan bahwa adanya temuan dari sejumlah organisasi masyarakat mengenai bisnis petinggi TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi blok Wabu di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Dalam siaran pers di Pusaka.or.id pada 12 Agustus 2021, terdapat laporan dari gabungan organisasi masyarakat yang menyebutkan adanya indikasi relasi antara konsensi perusahaan dengan penempatan dan penerjunan dengan kasus di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Dari 4 perusahaan yang teridentifikasi, terdapat 2 perusahaan yang merupakan konsensi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan Luhut Binsar Pandjaitan.

1729