Jakarta, Gatra.com - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan bebas dari semua dakwaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai, baik Haris dan Fatia, tidak terbukti bersalah dalam kasus yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
“Satu menyatakan bahwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga,” ucap Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana membacakan putusan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1).
Pembacaan putusan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dibacakan secara terpisah.
“Satu menyatakan bahwa Fatia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga,” ucap Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana membacakan putusan vonis.
Majelis hakim membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari semua dakwaan. Hakim pun memulihkan hak-hak terdakwa seperti sedia kala sebelum persidangan dimulai.
“Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya,” kata Hakim lagi.
Setelah mendengar keputusan hakim, terdakwa dan penasihat hukum menerima putusan tersebut. Sementara, JPU masih menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.
Dalam pembacaan putusan, hakim menjelaskan kalau dakwaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan tidak terbukti.
“Menimbang bahwa ternyata dalam surat tuntutan jpu pada halaman 231 hanya menitikberatkan pada muatan penghinaan dan pencemaran nama baik dari perspektif judulnya. Bukan dari percakapan antara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dan kalimat ‘Jadi penjahat juga kita’,” ucap Hakim anggota, Muhammad Djohan Arifin membacakan pertimbangan putusan.
Hakim menjelaskan, penyematan ‘Lord’ di depan nama Luhut Binsar Pandjaitan juga tidak dimaksudkan sebagai penghinaan kepada Luhut secara personal. Tapi, ditujukan pada posisi Luhut sekali menteri di kabinet Pemerintahan Presiden Joko Widodo.
“Menimbang bahwa dengan demikian, majelis hakim menilai kata ‘Lord’ pada saksi Luhut Binsar Pandjaitan bukanlah dimaksud sebagai suatu penghinaan atau pencemaran nama baik,” jelas hakim lagi.