Home Hukum Kasus Investasi Batu Bara, PN Jakarta Selatan Putuskan PT RPS Bebas dari Tuntutan Pidana

Kasus Investasi Batu Bara, PN Jakarta Selatan Putuskan PT RPS Bebas dari Tuntutan Pidana

Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan putusan dalam kasus investasi batu bara yang melibatkan PT. Ruhui Panca Sukses (RPS) dan PT Kushan Internasional Development (KID) dengan nomor perkara 178/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel.

Dalam sidang putusan, hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa, AM dan L dari PT RPS, tidak bersalah dan membebaskan mereka dari segala tuntutan pidana.

Kasus ini bermula dari perselisihan bisnis antara PT. RPS dan PT. KID terkait perjanjian kerjasama investasi yang dimulai pada tahun 2022. Perselisihan tersebut berujung pada laporan ke pihak kepolisian yang mengakibatkan AM dan L didakwa melakukan tindak pidana. Namun, hakim dalam putusannya menilai bahwa unsur pidana tidak terpenuhi dalam kasus ini.

Kuasa hukum PT RPS, Ahmadi Hasan yang mewakili terdakwa, menyatakan bahwa hakim tak dapat memutus pidana dari akibat suatu perjanjian.

"Hakim dilarang memutus pidana suatu akibat yang timbul dari suatu perjanjian. Dan dari suatu akibat yang tidak mampu dipenuhi kewajibannya oleh salah satu pihak terhadap suatu perjanjian, maka tidak bisa dipidanakan," ujar Ahmad dalam keterangannya kepada Gatra.com, Kamis (30/5).

Lebih lanjut, Ahmad menegaskan bahwa dakwaan pidana terhadap AM dan L bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

"Jadi, jika seseorang masuk penjara atau dipidana karena akibat suatu putusan hakim, maka terhadap hal itu UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 12 Tahun 2005 telah melarang hakim pidana memutuskan perkara demikian, karena itu artinya melanggar hukum positif yaitu dua undang-undang tersebut," tambahnya.

Setelah dinyatakan bebas, AM dan L berencana untuk menuntut kerugian yang ditimbulkan, baik material maupun immaterial, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Alhamdulillah hakim bersikap adil hingga kami saat ini divonis bebas. Kami akan buat tuntutan dan saya akan hadir di PN Jakarta Barat pekan depan," ujar AM.

74