Jakarta, Gatra.com- Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang telah bebas dari tahanan hari ini, Rabu (17/7). Panji menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara di Lapas Indramayu terkait kasus penodaan agama.
"Sudah (Panji Gumilang bebas). Iya kita doakan Pak Panji dan keluarga disehatkan selalu ya," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi saat dihubungi wartawan, Rabu (17/7).
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Jabar, Rubianto juga menyebut Panji Gumilang telah bebas murni setelah menjalani hukuman pidana.
"Panji Gumilang bebas murni hari ini tanggal 17 Juli 2024, hukuman 1 tahun, selesai menjalani pidana," tuturnya Rabu, (17/7).
"Langsung bebas, karena habis pidananya," sambungnya.
Panji sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.