Home Politik Rapat Paripurna, Dewan Prakasai 6 Raperda, Bupati 5 Raperda

Rapat Paripurna, Dewan Prakasai 6 Raperda, Bupati 5 Raperda

Kendal, Gatra.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna penyampaian tentang 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Enam Raperda yang disampaikan dalam rapat paripurna diprakarsai oleh DPRD Kendal dan 5 lainnya dari bupati.
 
Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun, mengatakan bahwa telah diketahui bersama, Peraturan Daerah adalah penjabaran lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. 
 
"Peraturan Daerah merupakan salah satu jenis  Peraturan Perundang-undangan dan merupakan bagian dari sistem Hukum Nasional yang berdasarkan Pancasila," katanya, Jumat (8/10).
 
Selain sebagai penjabaran peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan daerah merupakan instrumen hukum yang dibuat oleh Pemerintah Daerah. Hal tersebut untuk menyelenggarakan kewenangan dalam mewujudkan otonomi yang dimiliki. Peraturan Daerah memiliki berbagai fungsi, seperti sebagai instrument kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan pembantuan sesuai Undang-Undang Dasar RI 1945 dan Undang-undang Pemerintah Daerah.
 
Daerah dalam proses pembentukan peraturan daerah, kata Makmun, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis. "Masukan secara lisan atau tertulis sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui public hearing atau dalam tingkat pembahasan," ungkapnya.
 
Enam Raperda yang diprakarsai DPRD Kendal,  diantaranya adalah Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kabupaten Kendal, Raperda tentang Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Raperda tentang Pencegahan dan peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kawasan Kumuh di kabupaten Kendal, Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Kendal, Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kendal,  dan Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba dan  Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika.
 
Bupati Kendal Dico M Ganinduto menyampaikan lima Raperda, diantaranya pertama adalah Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelengaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024. Kedua, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirto Panguripan. Ketiga, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Kendal.
 
"Keempat, Raperda Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal, dan yang kelima adalah Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal," terang Bupati Dico.
 
Sedangkan untuk penyempurnaan materi lainnya sebagaimana diatur dalam Raperda, Bupati Dico meminta agar segera dibahas lebih lanjut dalam rapat panitia khusus dan dapat disetujui bersama dalam waktu tidak terlalu lama.

 

 
265