Home Politik Perludem Usulkan Sekda Jadi Penjabat Kepala Daerah

Perludem Usulkan Sekda Jadi Penjabat Kepala Daerah

Jakarta, Gatra.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 menyebabkan ratusan posisi kepala daerah menjadi kosong. Jumlah itu terdiri atas 24 Gubernur serta 248 Bupati dan Walikota yang memasuki akhir masa jabatan (AMJ).

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut, sebanyak 101 merupakan AMJ hasil Pilkada 2017 dan 171 AMJ Pilkada 2018. Daerah yang AMJ kepala daerahnya pada 2022-2024 akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah.

“Selain itu, juga ada kebutuhan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah. Sebab, Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 menyebut, jika petahana maju kembali di Pilkada, maka harus cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye,” ungkap Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, dalam diskusi daring, Selasa (12/10).

Titi menuturkan, terdapat sejumlah 270 kepala daerah petahana pada tahun 2024. Mereka adalah kepala daerah hasil Pilkada 2020. Artinya, pemerintah juga harus menyiapkan para Plt Kepala Daerah kalau petahana memilih maju ke Pilkada dalam satu paket.

“Jika tidak maju satu paket, maka wakilnya bisa menjadi Plt Kepala Daerah sampai masa kampanye berakhir. Jadi, ada sebaran kebutuhan terhadap Penjabat (Pj) dan Pelaksana Tugas (Plt) untuk kepentingan Pilkada Nasional 2024,” imbuhnya.

Menurut Titi, pemerintah harus menghindari kontroversi dan spekulasi di tengah komplektitas tensi politik 2024. Upaya tersebut dilakukan agar energi bangsa tidak habis untuk hal-hal yang mestinya bisa dihindari bersama.

“Kalau kemudian muncul isu yang justru membuka perdebatan panas dan cenderung bisa digoreng, itu kan kontraproduktif dari upaya-upaya menata demokrasi elektoral kita sebagaimana dikehendaki oleh para pembuat kebijakan,” katanya.

Titi mengatakan, pilihan yang lebih kondusif adalah Sekretaris Daerah (Sekda) serta merta menjadi Pj Kepala Daerah. Pasalnya, Sekda di provinsi adalah jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya, sedangkan Sekda di kabupaten atau kota adalah JPT pratama.

“Kita bangun komitmen dan soliditas yang kuat untuk pengawasan optimal dan proporsional dari pemerintah, Komisi Aparatur Sipil Negara, Bawaslu, Ombudsman, dan perangkat negara lainnya yang punya otoritas guna mengawasi kinerja ASN yang mengisi posisi Penjabat itu,” jelasnya.

Pasal 201 ayat (10) UU 10/2016 menyebut, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun Pasal 201 ayat (11) UU 10/2016 menyatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati atau Walikota, diangkat penjabat Bupati atau Walikota yang berasal dari JPT pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

652