Home Kebencanaan Gubernur Sumsel Akui Kesulitan Tertibkan Sumur Minyak Ilegal

Gubernur Sumsel Akui Kesulitan Tertibkan Sumur Minyak Ilegal

Palembang, Gatra.com - Guna menertibkan aktivitas pengeboran sumur minyak bumi secara ilegal atau illegal driling yang dilakukan oleh masyarakat dan kerap menimbulkan korban jiwa, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) tidak mempunyai kewenangan terkait hal tersebut.

Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengakui tak memiliki kewenangan itu membuat pemerintah provinsi setempat kesulitan mengatasinya. Karena itu, pihaknya meminta Pemerintah Pusat agar dapat memberikan kewenangan ke daerah untuk mengawasi sepenuhnya kegiatan sumur minyak ilegal itu.

“Ya, selama ini kita hanya sebatas pengawas saja untuk melegalkan atau mengusulkan menutup yang melanggar. Saya tak punya kewenangan,” ujarnya di Palembang, Rabu (13/10).

Kendati begitu, sambungnya, jika pemerintah provinsi setempat diberi kewenangan oleh pusat untuk memberikan kebijakan, maka dapat bertanggungjawab dalam pengawasan illegal drilling jika ada yang melanggar.

“Jadi, saya akan bertanggungjawab sepenuhnya. Selain itu, tak ada lagi yang namanya lempar batu sembunyi tangan kalau ada kejadian sumur minyak meledak,” katanya.

Dijelaskannya, guna memberantas tambang minyak ilegal dengan cara memberikan sosialisasi kepada masyarakat atau menutup jalurnya dari Ulu hingga Ilir, hal itu dinilai percuma saja. Sebab, market untuk membangun illegal drilling tetap ada, bahkan itu tak hanya di Bumi Sriwijaya saja.

“Ada pemodal, lalu ada pembeli maupun market-nya masih. Itu bukan di sini (Sumsel) saja, akan tetapi di luar juga jadi percuma saja kalau mau menutup sumur minyak itu,” ujarnya.

Terpisah, pada acara virtual Focus Group Discussion (FGD) Penanggulangan Aktivitas Illegal Drilling dalam Perspektif Hukum dan Dampaknya di Kabupaten Muba, Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, menjelaskan beberapa rekomendasi untuk penanganan illegal driling tersebut. Mulai dari Komitmen Aparat (CJS) untuk bertindak dalam gakkum berani tegas dan tuntas dalam penanganan illegal drilling di wilayah Sumsel, komitmen FKPD dan stakeholder secara bersama-sama (multi doors system) dalam mencari solusi yang terbaik bagi pelaku dan lingkungan pasca kegiatan illegal drilling.

“Penyiapan lapangan kerja yang memadai untuk masyarakat yang melakukan penambangan ilegal oleh pemprov dan pemkot. Sanksi hukum yang tegas bagi hilir (koorporasi) SPBU dan pelaku perorangan illegal drilling guna memutus mata rantai yang menampung penegakan hukum penadah serta monitoring secara kontinuitas,” ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, para pelaku penambang illegal drilling dapat dilakukan perekrutan ke perusahaan sebagai upaya pembinaan masyarakat penambang Illegal drilling (perusahaan sebagai bapak angkat bagi masyarakat Penambang). Selanjutnya, pemberian berupa CSR pelatihan dan peenyediaan lapangan pekerjaan berupa security yang diarahkan kepada perusahaan dan pabrik yang ada di Muba.

Rekomendasi lainnya itu dengan melakukan upaya recovery di lahan konservasi bekas illegal drilling untuk perbaikan kondisi lingkungan pasca penambangan illegal drilling. Serta lakukan lidik dan gakkum terhadap pemodal illegal drilling. Selain itu, terobosan yang dilakukan dengan pencanangan kampung hijau bebas illegal drilling.

“Tahapannya sendiri dengan mendirikan tim terpadu (TNI, Polri, Pemda, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Stakeholder). Kontinuitas untuk memonitor kegiatan illegal drilling di wilayah rawan untuk memastikan benar-benar tak terjadi lagi aktifitas illegal drilling, lalu membuat siteplan (kampung hijau bebas drilling), membuat renaksi dan SOP dalam membentuk kampung hijau bebas illegal drilling,” katanya.

1138