Home Regional Satpol PP Surabaya Tertibkan 800 Meter Jaringan Fiber Optik Tak Berizin di Kota Lama

Satpol PP Surabaya Tertibkan 800 Meter Jaringan Fiber Optik Tak Berizin di Kota Lama

Surabaya, Gatra.com -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menertibkan jaringan fiber optik di kawasan kota lama Surabaya. Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menjelaskan bahwa hal itu merupakan tindak lanjut permohonan bantuan penertiban (bantib) yang dilayangkan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya kepada Satpol PP Surabaya.

Agnis juga menyebut bahwa sebelum melakukan penertiban, pihak DSDABM telah memberikan surat peringatan kepada pemilik utilitas tersebut. Surat tersebut sebagai bentuk peringatan sekaligus imbauan agar pemilik jaringan utilitas itu segera melakukan pengurusan izin dan mengurus pembayaran sewa.

“Dari pihak DSDABM Kota Surabaya sudah memberikan surat peringatan, dan Satpol PP juga sudah mengirim surat pemanggilan dan surat pemberitahuan kepada pemilik jaringan utilitas tersebut tapi tidak ada tanggapan,” kata Agnis, Kamis (30/05/2024).

Penertiban jaringan fiber optik ini menurutnya dilakukan sebagai bagian dari revitalisasi kota lama yang kemudian akan menjadi percontohan penataan kabel bawah tanah di Kota Surabaya. Ia juga memaparkan bahwa sepanjang 800 meter jaringan utilitas milik dua provider yang melanggar berhasil ditertibkan Satpol PP Kota Surabaya dalam giat tersebut.

“Sebelumnya, pihak kami melakukan pemotongan kabel udara di Jalan Rajawali, Selasa (21/5) lalu, yang turut dihadiri oleh bapak Wali Kota Eri Cahyadi. Hari ini kami lakukan pemotongan kabel udara lagi di Jalan Rajawali dan di Jalan Karet,” kata Agnis.

Agnis menambahkan, sebelumnya pihak DSDABM melakukan peninjauan lokasi disekitaran kota lama, terkait jaringan utilitas yang melanggar aturan.

“Peninjauan ini dilakukan disekitar Jalan Karet, Jalan Rajawali, Jalan Garuda hingga Jalan Kembang Jepun. Dari hasil peninjauan, masih ditemukan banyak pemilik jaringan utilitas yang belum mengajukan izin sewa,” kata Agnis.

Selanjutnya, Agnis berharap, kepada para pemilik jaringan utilitas agar mengurus izin maupun mengurus pembayaran sewa. “Kami berharap kepada para pemilik jaringan utilitas lebih memperlihatkan regulasi atau izin-izin yang ada sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkapnya.

17