Jakarta, Gatra.com- Terdapat 17 jenis kendaraan yang tidak terkena pemberlakuan ganjil-genap di DKI Jakarta. “Ada kendaraan yang dikecualikan pada pelaksanaan manajemen lalu lintas dengan pembatasan ganjil genap selama pelaksanaan PPKM level 2,”ucap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Polda metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (22/10).
Dirlantas (Lalu Lintas) Polda Metro Jaya Kombes pol Sambodo Purnomo Yogo berujar bahwa kendaraan dengan pelat nomor berwarna hitam terkena aturan ganjil-genap. “Selama kendaraan itu menggunakan plat hitam termasuk plat RF, plat khusus dan sebagainya maka dia terkena aturan ganjil-genap,” tutur Sambodo di Polda metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (22/10).
Pada Senin (25/10) mendatang, 13 ruas jalan lain di DKI Jakarta yang akan diberlakukan ganjil-genap. Ganjil-genap ini berlaku setiap hari senin-jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Penambahan 10 ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap ini diputuskan dalam rapat koordinasi oleh Polda metro Jaya, Kodam Jaya, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Jumat (25/10).
Menurut Sambodo, pemberlakukan ganjil-genap ini adalah untuk mengendalikan mobilitas di masa PPKM. Menurutnya, volume traffic atau volume lalu lintas naik 37%-40% dibandingkan dengan PPKM level 4 maupun level 3.
“Guna tetap kami mengendalikan mobilitas karena walaupun kita sudah turun levelnya, tapi kita masih dalam masa PPKM,” ucap Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (22/10).
Berikut adalah yang tidak terkena aturan ganjil-genap:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas,
2. Ambulans,
3. Pemadam kebakaran,
4. Pelat nomor berwarna kuning,
5. Kendaran yang digerakkan dengan motor listrik,
6. Sepeda motor,
7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas,
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia yang meliputi presiden-wakil presiden, Ketua MPR, DPR, DPD, Ketua Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan,
9. Pelat nomor kendaraan berwarna merah, TNI-Polri, dan dinas institusi,
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan kepada kecelakaan lalu lintas,
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti contoh kendaraan pengangkut uang,
13. Kendaraan petugas kesehatan penangnaan COVID-19 selama masa penanggulangan bencana Covid,
14. Kendaraan mobilisasi pasien covid-19,
15. Kendaraan mobilisasi vaksin covid-19,
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen,
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.