Jakarta, Gatra.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan menerima predikat Badan Publik Informatif di Penganugerahan Keterbukaan Informasi Tahun 2021 yang berlangsung secara virtual pada Selasa (26/10). KKP mendapatkan predikat ini tiga kali berturut-berturut.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan bahwa prestasi ini menjadi penyemangat untuk terus berinovasi dan melayani masyarakat.
"Kabar baik, khususnya dalam suasana HUT KKP yang ke-22. Prestasi ini menjadi penyemangat kami untuk terus berinovasi dalam melayani masyarakat kelautan dan perikanan," ujar Wahyu dalam keterangan resmi KKP yang diterima Rabu (27/10).
KKP mendapatkan nilai 96, meningkat 4 poin dari tahun sebelumnya. Proses yang dijalani KKP meliputi pengisian SAQ (Self Assessment Questionnaire) dengan indikator penilaian pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan dan penyediaan informasi publik.
Tahap pengujian lapangan, Komisi Informasi Pusat mendatangi Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Mataram, Nusa Tenggara Barat. Kunjungan Ketua dan Komisioner KIP adalah melihat langsung implementasi dari inovasi KKP yaitu Si Chupang. Si Chupang ini adalah inovasi untuk meningkatkan kualitas layanan informasi ke masyarakat.
Selain itu, ada tahap presentasi untuk menjabarkan inovasi dan kolaborasi yang sudah dilakukan KKP lebih jauh.
Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan, didapatkannya klasifikasi badan publik menunjukkan semakin optimalnya kinerja KKP dalam menjalankan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik.
“Dengan memperoleh penghargaan ini, tim komunikasi KKP semakin terpacu melaksanakan UU Keterbukaan Informasi Publik untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ucap Doni.
Doni menyebut, upaya diseminasi informasi yang dilakukan agar prestasi dan kebijakan KKP semakin dikenal publik adalah terus meningkatkan sinergi media massa, optimalisasi, dan kanal-kanal informasi digital.
Platform integrasi yang terdiri dari media sosial dan call center, yakni layanan OmniChannel adalah bentuk keterbukaan informasi publik di KKP. Selain itu, ada pula e-PPID dan website PPID.