Siak, Gatra.com - Polres Siak akan melarang kendaraan dengan berat delapan ton melintas di jalur Gasib-Tualang yang menghubungkan Siak-Pekanbaru menyusul pengerjaan proyek infrastruktur di jalan provinsi tersebut.
"Kendaraan dengan berat delapan ton dilarang melintas karena ada perbaikan jembatan Puing Koto Gasib di jalan itu," kata Kasat Lantas Polres Siak, AKP Rosna Meilani kepada Gatra.com, Rabu (27/10).
Menurut Rosna, kendaraan berukuran kecil masih tetap akan diizinkan melintas namun sabar mengantri, ikuti petunjuk petugas dan tidak memotong kendaraan lain yang berada didepan.
Namun Rosana menyarankan pengendara lebih baik menggunakan jalur alternatif untuk mengindari kemacetan di jalan itu.
"Kita sudah memasang spanduk jalur alternatif itu di empat titik yakni di simpang beringin Kecamatan Tenayan raya Kota Pekanbaru, Simpang Gondrong Kecamatan Tualang, Simpang Empat Km 11 Kecamatan Koto Gasib dan Simpang Perak Kabupaten Pelalawan," kata dia.
Tujuan dipasangnya spanduk itu untuk mengurai kemacetan panjang dan menghindari kecelakaan lalu lintas di sana. "Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak maupun masyarakat dari luar kota agar dapat mengindahkan himbauan yang kami pasang itu, jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dan budayakan tertib berlalu lintas sebagai kebutuhan," pungkasnya.