Home Teknologi Raih Predikat Badan Publik yang Informatif, ATR/BPN: Keterbukaan Informasi Keniscayaan

Raih Predikat Badan Publik yang Informatif, ATR/BPN: Keterbukaan Informasi Keniscayaan

Jakarta, Gatra.com – Kepala Biro Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Yulia Jaya Nirmawati, mengatakan, penghargaan Badan Publik yang Informatif yang diraih ATR/BPN dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 gelaran Komisi Informasi Pusat (KIP) karena pihaknya berkomitmen bahwa keterbukaan informasi bukan lagi menjadi sebuah kebutuhan, melainkan suatu keniscayaan.

“Berkat komitmen dari pimpinan tertinggi hingga para pelaksana, kami berhasil memperoleh penghargaan ini,” kata Yulia dalam keterangan pers pada Jumat (5/11).

Yulia mengungkapkan, pada tahun lalu Kementerian ATR/BPN memperoleh predikat Cukup Informatif. Kementerian ATR/BPN telah bergerak ke arah keterbukaan tersebut dengan membentuk Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dibangun secara masif di seluruh unit kerja Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan seluruh Indonesia.

Saat ini, kemajuan teknologi informasi sudah memaksa masyarakat untuk beralih dari perilaku konvensional menuju digital. Begitu juga dengan adanya pandemi Covid-19 yang memaksa masyarakat untuk masuk ke dalam ekosistem digital.

“Maka dari itu, pada era digital seperti sekarang, masyarakat membutuhkan cara yang lebih mudah, cepat, dan praktis untuk mendapatkan informasi,” ujarnya. https://ppid.atrbpn.go.id/

Demi menjawab kebutuhan tersebut, Kementerian ATR/BPN berinovasi dengan menyediakan sistem permohonan informasi online melalui website PPID pada laman ppid.atrbpn.go.id. “Ini upaya kami dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi tanpa harus datang ke kantor,” ungkapnya.

Yulia melanjutkan, sebagai bentuk keterbukaan informasi, masyarakat juga dapat mengajukan pertanyaan, keluhan, dan penyampaian aspirasi via sosial media dengan tagar #TanyaATRBPN atau juga melalui surat elektronik dengan mengirimkan formulir permohonan yang diunduh di situs PPID ke alamat e-mail pada surat@atrbpn.go.id.

Selain itu, kata Yulia, Kementerian ATR/BPN menyediakan layanan bit.ly/HotlinePelayananPertanahan yang terintegrasi dengan seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia. Dalam hal ini, seluruh Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan telah terintegrasi dalam LAPOR! sehingga aduan dari masyarakat bisa termonitor secara baik.

Dalam rangka mewujudkan ekosistem digital dan memberikan kemudahan layanan terbaik bagi masyarakat, Kementerian ATR/BPN juga melakukan inovasi layanan kepada masyarakat secara digital. Ini pun sejalan dengan nilai-nilai Kementerian ATR/BPN, yaitu “Melayani, Profesional, dan Terpercaya”.

Yulia menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya untuk meningkatkan pelayanan pertanahan berbasis digital dengan menerapkan empat layanan online sejak tahun 2020, yakni Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), Pengecekan Sertipikat Tanah, dan Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah. Untuk inovasi layanan terbaru yang juga semakin memudahkan masyarakat adalah fitur Loketku di aplikasi SentuhTanahku.

“Fitur ini hadir sebagai solusi untuk masyarakat agar bisa mengakses layanan pertanahan di mana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Masyarakat juga dapat memilih waktu dan jam kunjungan ke Kantor Pertanahan melalui Loketku,” katanya.

Ia mengungkapkan, anugerah Badan Publik yang Informatif ini diserahkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin. Selian menyampaikan ucapan selamat, Ma'ruf juga mengharapkan para badan publik ini bisa mempertahankan visi untuk menjaga dan mengembangkan kualitas pelayanan publik.

Wakil Presiden juga berpesan kepada KIP untuk berkolaborasi bersama pemerintah serta terus mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia.

Sementara itu, Ketua KIP, Gede Narayana, mengatakan, pihaknya memberikan penganugerahan ini setiap tahun kepada badan publik yang menerapkan dan menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KIP.

1814