Jakarta, Gatra.com - Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko atau OSS Risk Based Management (RBA) masih menjadi perbincangan publik. Pasalnya, portal satu pintu perizinan investasi sekaligus sebagai pemberdayaan UMKM dan pertumbuhan ekonomi nasional yang diluncurkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini, diharapkan tidak hanya memudahkan perizinan UMKM, namun juga dapat merangsang pertumbuhan UMKM baru, khususnya di tengah pandemi COVID-19.
Memahami ramainya perbincangan terkait sistem perizinan ini, PERADI-SAI bersama ET-Asia mengadakan Webinar Pendidikan Berkelanjutan bertajuk OSS Risk Based Licensing yang diselenggarakan secara daring pada Jumat, (26/11).
Pemaparan disampaikan oleh Meyer Siburian, Direktur Kerja Sama Pelaksanaan Berusaha Kementerian Investasi/BKPM. Dipandu oleh Christian Teo, Wakil Ketua Komite Pendidikan Berkelanjutan PERADI SAI, Webinar Pendidikan Berkelanjutan ini dihadiri oleh ratusan peserta yang hadir dari berbagai daerah di Indonesia.
Melalui pemaparannya, Meyer Siburian membahas secara detail terkait perizinan berusaha berbasis risiko, persyaratan dasar perizinan berusaha, perizinan berusaha berbasis risiko sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU), sistem OSS berbasis risiko, penerbit perizinan berusaha, statistik penerbitan NIB OSS berbasis risiko, jenis perizinan berusaha, rekapitulasi UMKU, hingga ketentuan dan tahap fasilitas impor, termasuk pembebasan bea masuk atas impor mesin, barang modal, dan bahan.
“Seluruh proses dalam tahapan pemberian fasilitas impor mesin, barang, dan bahan menjadi lebih mudah dengan adanya sistem OSS RBA ini,” ujar Meyer Siburian. Ia turut menjabarkan perihal fasilitas Tax Holiday dan Tax Allowance.
Saat ini, terutama dengan semakin berkembangnya teknologi digital, industri bergerak dengan kecepatan yang sangat pesat. Salah satunya dapat dilihat dari semakin banyaknya masyarakat yang mendirikan usaha baik dalam bentuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) maupun Menengah dan Besar.
Untuk mengimbangi serta memperlancar kecepatan perkembangan industri ini, serta dengan telah diundangkannya UU Nomor No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), skema perizinan di Indonesia dirombak menjadi perizinan berbasis risiko, sehingga harus terdapat penyesuaian dalam sistem OSS untuk mengikuti aturan baru dalam UU CK.
Oleh karena itu, BKPM telah meluncurkan OSS-RBA untuk menyelaraskan sistem perizinan melalui OSS dengan perizinan berbasis risiko sebagaimana diatur dalam UU CK. “Sudah 3 setengah bulan sejak sistem ini diluncurkan. Memang kita harus terbuka dengan beberapa hal, yaitu limitasi waktu seperti banyaknya regulasi baru yang muncul sehingga harus disesuaikan dengan perizinan ini. Lalu ada persoalan inharmonisasi regulasi, antara peraturan satu dengan lainnya ada ketidakharmonisan, serta technical problem. Kita akui, sistem ini memang belum dewasa dan stabil. Sehingga dibutuhkan pembicaraan mengenai integrasi,” jelas Meyer Siburian.
Melalui Webinar Pendidikan Berkelanjutan OSS RBA ini, kerjasama PERADI-SAI dan ET-ASIA ini, diharapkan pelaku usaha dan praktisi hukum dapat memahami landasan normatif serta praktis dari penggunaan OSS RBA.
Dalam kurun waktu 120 menit, para peserta antusias mengajukan pertanyaan baik melalui kolom pertanyaan maupun bertanya langsung. “Kami memahami bahwa OSS merupakan sistem yang dibangun oleh pemerintah untuk memfasilitasi alur perizinan secara terpadu dan satu pintu.
Agar dapat berjalan secara optimal, penting bagi pelaku industri serta praktisi hukum untuk benar-benar memahami cara kerja OSS Risk Based Licensing agar dapat menggunakannya secara optimal guna menunjang kelancaran berusaha serta mendorong perkembangan industri serta perekonomian nasional,” ujar Danu Pratama Aulia, ketua penyelenggara sekaligus Head of Legal Event di ET-Asia.